Breaking News

Operasi Penyakit Masyarakat, Polsek Patumbak Amankan Enam Pasangan Mesum serta Mesin Jackpot

Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi mengatakan, untuk sasaran petugas menyeser warung tempat berkumpulnya anak-anak muda

TRIBUN MEDAN/ Humas Polsek Patumbak
Enam pasangan bukan suami istri diamankan petugas dari Hotel Star dan diboyong ke Mako Polsek Patumbak, Minggu (25/11/2018). 

Rika Amelia (36) Warga Jalan Bajak 4, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas dan M Sama Ludin Bangun (36) Jalan Pajak Delitua.

BMKG Prediksi Kota Medan Diguyur Hujan Siang Ini

Pemain Eibar Berpesta di Ruang Ganti dan Minta Liburan Setelah Benamkan Madrid 3-0

Irwansyah Putra (29) warga Jalan Halat dan Putri Julianti (22) warga Jalan Halat.

"Untuk ke-enam pasangan yang kami amankan dan diboyong ke Mako, mereka membuat surat pernyataan tidak mengulanginya. Sebelumnya kami memanggil pihak keluarga masing-masing untuk menjemputnya. Kami juga mengamankan sepeda motor enam unit tanpa surat-surat," kata AKP Ginanjar Fitriadi.

Setelah melaksanakan hunting dan razia hotel, petugas seser lapak yang diduga tempat judi. Alhasil, petugas mengamankan tiga unit mesin judi Jackpot di Jalan Petahanan, Desa Patumbak II, Dusun 4, Kecamatan Patumbak.

Tidak hanya menyita mesin judi Jackpot tersebut, petugas juga amankan pemilik dan dua orang pemain judi Jackpot.

Adapun identitas ketiganya yakni, Justina Barus (41) warga Jalan Petahanan, Desa Patumbak 2, Dusun 4, Kecamatan Patumbak (pemilik tempat), Fahrul Setiawan (19) warga Jalan Pertahanan (pemain) dan Bagas Dwi Pratama (19) warga Jalan Petahanan Desa.
(cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved