Warga Binaan Asyik Nyabu di Lapas II A Kota Pematangsiantar, Ini Reaksi Kalapas Porman Siregar 

Kepala Lapas Klas II A Kota Siantar Porman Siregar mengatakan tengah menyelidiki identitas warga binaan yang di dalam video tersebut

Penulis: Tommy Simatupang |
TRIBUN MEDAN/Screen Shoot video
Screenshoot video aktifitas konsumsi narkoba jenis sabu di dalam Lapas Klas II A Kota Siantar. 

Selain aktifitas menggunakan narkoba, Priyadi juga melarang adanya penggunaan ponsel di dalam lapas. Saat disinggung ada beberapa warga binaan yang melakukan live facebook dan ada juga yang update status, Priyadi itu sudah tidak benar.

"Kalau dari Lapas sudah gak benar itu," katanya seraya memutuskan komunikasi karena sedang rapat.

Sebelumnya, dalam video yang berdurasi 1 menit tampak aktifitas konsumsi narkoba yang diduga dari Lapas Narkotika Klas II A Kota Siantar.

Kepala Lapas Klas II A Kota Siantar Porman Siregar mengatakan tengah menyelidiki identitas warga binaan yang di dalam video tersebut. Porman mengatakan kecolongan dengan aktifitas haram tersebut.

Katanya, usai beredar video tersebut, ia memerintahkan anggotanya untuk melakukan razia. Porman beralasan ada anggotanya yang melalukan penghiantan, sehingga narkoba bebas masuk.

"Sampai hari ini saya perintahkan anggota saya razia. Dapat 1 handphone. Itulah saya sampai sekarang saya tidak percaya.  Sudah saya sampaikan. Jangan saudara jadi penghianat. Bahkan, pegawai baru saya sampaikan, kalau lihat narkoba di dalam Lapas silakan beritahu dan saya usulkan diberi penghargaan,"katanya.

Porman menilai ada pegawai yang tak suka terhadapnya. Menurutnya, selama ini melakukan program pemberantasan narkoba di dalam lapas.

"Saya kumpuli 2.200 jangan main narkoba. Ada satu fenomena dalam diri saya, mereka gak suka sama saya. Info yg membuat ini (video ini), yang saya pindahkan ke lapas Narkotika Klas I Raya,"ujarnya seraya menampik membiarkan perederan narkoba dan handphone masuk di dalam lapas.

Porman mengatakan tengha membentuk tim kaki tangannya di dalan lapas. Hal ini katanya, agar mengetahui siapa pegawai yang terlibat.(tmy/tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved