Jadi Kurir Ganja 12 Kg, Guru TK Ini Menangis di Depan Hakim

Zuraida melakukannya bersama dengan seseorang berinisial M(Buron). Saat itu, aksi mereka sukses.

Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Zuraidah saat menjalani dakwaan di PN Medan, Selasa (27/11/2018) sore 

Laporan Wartawan Tribun Medan/Alija Magribi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Zuraida Yuridis (45) menangis tersedu-sedu dihadapan Majelis Hakim Dominggus Silaban yang mengadilinya di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (27/11/2018) sore.

Zuraida mengaku melakukan aksi jahatnya mengirimkan ganja ke Pekanbaru, Riau untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Zuraida mengatakan bahwa dirinya sudah dua kali melakukan perbuatan haram ini.

Sebelumnya, Zuraida melakukannya bersama dengan seseorang berinisial M (Buron). Saat itu, aksi mereka sukses.

"Ini sudah dua kali pak Hakim. Yang pertama bersama dengan Mariana berhasil, saya diupah Rp 2 juta. Tapi yang waktu ditangkap ini saya pergi sendiri dengan upah Rp 4 juta lebih jika barang sampai ke Pekanbaru," ucapnya menangis tersedu-sedu.

Kepada Hakim Dominggus Silaban, Zuraida mengatakan bahwa dirinya saat ini berkuliah di salahsatu universitas di Lhokseumawe, Aceh yang mana saat ini dia sedang menyusun skripsi.

"Saya kuliah S1, Ambil jurusan Tharbiyah di Lhokseumawe pak. Sebelumnya pernah jadi guru TK di Lhokseumawe juga," ucapnya terbata-bata.

Wanita single parent ini mengatakan bahwa motif yang dilakukannya adalah untuk mencari pekerjaan memenuhi kebutuhan hidupnya.

Mendengarkan keterangannya, Hakim Dominggus merasa heran dengan tindakan yang diambil Zuraida. Dominggus menyayangkan seorang guru yang sekaligus calon sarjana ini mencari uang dengan cara haram.

"Kan bisa kamu cari pekerjaan lain. Jangan kamu pikir karena kurir bisa dihukum rendah, enggak. Cari pekerjaan yang halal apalagi kamu bakal sarjana," ucap Hakim Dominggus.

Dalam sidang dakwaan sekaligus keterangan saksi dan terdakwa tersebut, JPU Cut hadirkan dua personel kepolisian dari Polrestabes Medan yang menangkap terdakwa yakni Aipda Hendrianto Siahaan dan Bripda Tony Simorangkir.

Aipda Hendrianto mengatakan bahwa saat itu, pihaknya berusaha menangkap orang lain namun saat itu, melihat gerak gerik Zuraida yang mencurigakan mereka memeriksa Zuraida dan menemukan barang haram jenis ganja yang disimpan dalam kardus.

"Sebenarnya mengincar orang lain. Tapi melihat terdakwa mencurigakan jadi diperiksa lah dia ini. Kita temukan ganja yang sudah dipress," ucapnya.

"Saat itu dia mengaku diupah Rp 400.000 perkilonya jika berhasil. Dia pun mengaku mendapatkan ongkos transportasi dari orang yang menyuruhnya sebesar Rp 600.000," pungkasnya

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved