Jadi Kurir Ganja 12 Kg, Guru TK Ini Menangis di Depan Hakim
Zuraida melakukannya bersama dengan seseorang berinisial M(Buron). Saat itu, aksi mereka sukses.
Penulis: Alija Magribi |
Zuraida sebelumnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cut Indri Hapsari dengan pidana primer Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Subsider Pasal 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Berdasarkan Berita Acara Analisa Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab 10386/NNF/2018 tanggal 17 September 2018 pada kesimpulan bahwa barang bukti atas nama Zuraida Yurida adalah benar positif ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Cut dalam dakwaannya.
Zuraida ditangkap personel kepolisian di loket bus Rapi di Jalan Sisingamangaraja, Medan pada 17 Agustus 2018 lalu. Zuraida saat itu berencana mengirimkan barang haram tersebut kepada seseorang yang diperintahkan Mariana.
Kepada Tribun Medan, saat dipapah petugas, Zuraida mengatakan bahwa dirinya memiliki 4 orang anak yang masih sekolah. Diapun mengaku bekerja karena kebutuhan dimana saat ini dia sudah berpisah dengan suaminya selama 8 tahun.
"Anak tertua umurnya 15 tahun dan yang paling kecil usianya 8 tahun. Berpisah dengan suami karena selama ini suami tak pernah berikan kesempatan bekerja," ucapnya.
"Barang tersebut disuruh oleh orang tersebut. Saat tiba di Pekanbaru baru dikabari ke siapa barang akan diantarkan," pungkasnya.
(cr15/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/zuraidah.jpg)