Guru TK Kurir Ganja Gagal Wisuda, Menangis Saat Diadili
Zuraida Yuridis (45) menangis sesenggukan saat menjalani sidang di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, gagal wisuda dan terancam penjara
MEDAN,TRIBUN-Zuraida Yuridis (45) menangis sesenggukan saat menjalani sidang di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Pipinya basah, dan kedua matanya tampak sembab. Di hadapan majelis hakim Dominggus Silaban, guru taman kanak-kanak (TK) di Aceh ini mengaku nekat memilih jadi kurir ganja, agar bisa lulus kuliah.
"Saya kuliah S1, ambil jurusan Tarbiyah di Lhokseumawe pak. Sudah dua kali saya (kirim ganja) begini," kata Zuraida menyeka air matanya, Selasa (27/11).
Perempuan berkerudung merah ini mengatakan, pekerjaan kurir yang dilakoninya itu semata-mata untuk mendapatkan uang, agar bisa tetap kuliah.
"Pertamakali saya ngirim, dapat upah Rp 2 juta. Waktu itu saya bersama Marina," katanya.
Baca: 31 Bal Ganja Diamankan Polisi dari Mobil Pribadi di Jalinsum Sidimpuan-Sibolga
Ia mengatakan, kota tujuan pengiriman ganja adalah Pekanbaru, Riau.
Karena pengiriman pertama berhasil, Zuraida kemudian memberanikan diri berangkat sendirian dari dari kampungnya di Jalan Kenari, Dusun Teladan, Kecamatan Bandar Sakti, Lhokseumawe.
Pada kali kedua, Zuraidah membawa 12 kilogram ganja. Daun memabukkan ini dikemas dengan cara dilakban.
Lalu, setelah dikemas rapih, ganja disusun ke dalam kotak kardus.
"Yang kedua ini saya ditangkap. Menyesal kali saya," katanya menundukkan kepala.
Baca: Naik Bus Tujuan Pekanbaru, Pelajar Terciduk Bawa 4 Bal Kecil Ganja dari Aceh
Karena ulahnya ini, Zuraida pun gagal lulus menjadi sarjana. Mendengar pengakuan Zuraida, hakim Dominggus geleng-geleng kepala. Hakim kemudian menasehati terdakwa.
"Kan bisa kamu cari pekerjaan lain. Jangan kamu pikir karena kurir bisa dihukum rendah, enggak.
Cari pekerjaan yang halal, apalagi kamu bakal sarjana. Dan kamu ini kan guru," kata hakim Dominggus.
Setelah mendengar kesaksian Zuraida, hakim memanggil saksi polisi Aipda Hendrianto.
Di persidangan, Hendrianto mengatakan terdakwa ditangkap pada 17 Agutus 2018 di loket Bus Rapi Jalan SM Raja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/zuraidah.jpg)