Dosen Cabul, Dr Chandra 3 Kali Cabuli Mahasiswi Skripsi, Divonis 16 Bulan, Gini Nasib Korban

“Namun saat mengambil proposal tersebut, dengan sengaja, terdakwa menyentuh dada korban,” tuturnya.

Editor: Tariden Turnip
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Oknum dosen FKIP Unila Dr Chandra Ertikanto (kiri), seusai menjalani sidang dengan agenda eksepsi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA, Bandar Lampung, Senin, 1 Oktober 2018. Dr Chandra divonis penjara selama 1 tahun 4 bulan. 

"Tadi rupanya, setelah pleidoi, langsung diputuskan oleh hakim," ungkap Kadek.

Masih kata dia, putusan majelis hakim sebanyak dua per tiga dari tuntutan JPU.

"Jadi, diputus (pidana penjara) satu tahun empat bulan," tambah Kadek.

Menurut Kadek, hal yang meringankan terdakwa karena pertama, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, dan bersikap sopan selama persidangan.

Baca: Pengacara Amerika Manuel von Ribbeck di Kopi Johny, Keluarga Korban Lion Air Jatuh Digratiskan

Baca: Gisella dan Gading Marten Ungkap Alasan Perceraian tak Bisa Dibatalkan Lagi, Hingga Harta Gono Gini

"(Perdamaian) tidak ada. Cuma, terdakwa mengakui semua perbuatannya dalam persidangan," tegasnya.

Soal putusan tersebut, Kadek mengaku menerimanya.

"Kami terima karena memang itu dua per tiga dari tuntutan kami. Terdakwa sendiri juga menerima," imbuh Kadek.

Baca: Diduga Lakoni Pesta Seks, Inilah Video Penggerebekan 3 Wanita dan 1 Pria di Samarinda

Baca: Felicya Angelista Rayakan Ulang Tahun ke-24, Sang Kekasih Berikan Kejutan Romantis Ini

Baca: Yuk Bikin Stiker WhatsApp dengan Fotomu Sendiri, Begini Cara Mudah Membuatnya

Baca: Lagu Baru Ayu Ting Ting Trending di Youtube, Tembus Jutaan Viewers dalam 2 Hari, Tonton Videonya

Baca: Baim Wong dan Paula Verhoeven Ceritakan Hal Tak Terduga di Malam Pertama Mereka, Ada Kejadian Lucu

Baca: Cara Mengolah Jengkol agar Empuk dan Tak Berbau, Ikuti 4 Tips Berikut

Baca: Kini YouTube Miliki Fitur Mirip dengan Instagram Stories, Ini Keunggulannya

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved