UPDATE Verifikasi dan Validasi Hasil SKD CPNS 2018, Berikut Link Hasil SKD 181 Instansi Oleh BKN
BKN kembali mengunggah update verifikasi dan validasi hasil SKD CPNS 2018 per Kamis (29/11/2018)
Untuk lebih lengkapnya, Komisi Yudisial menyertakan link yang akan diarahkan ke laman resmi seleksi CPNS Komisi Yudisial.
Lihat Berikut link-nya: Pengumuman Kelulusan SKD CPNS Komisi Yudisial
Berdasarkan pengumuman tentang Hasil SKD dengan Nomor 05/PANSEL/KP.02.01/11/2018, ada 36 peserta yang berhak mengikuti SKB.
Dari 36 peserta tersebut terbagi dalam tiga formasi, yakni formasi cumlaude atau lulusan terbaik, putra dan putri Papua dan Papua Barat, dan umum.
Adapun formasi tersebut akan menempati berbagai jabatan, di antaranya analis pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, investigator, analis rekrutmen hakim, dan analis hukum pada pusat analisis dan layanan informasi.
Selanjutnya ada analis kelembagaan, analis hukum pada biro perencanaan dan kepatuhan internal, auditor ahli pertama, dan analis sumber daya manusia aparatur.
Pelaksanaan SKB dibagi menjadi dua jenis, yaitu psikotest tertulis serta diskusi kelompok dan wawancara psikologi, selanjutnya ada wawancara pengguna.
Adapun waktu pelaksanaan SKB jenis pertama akan diselenggarakan pada Rabu, 5 Desember 2018 di Gedung Binaman Utama - PPM Manajemen, Jalan Menteng Raya No.9-19 Jakarta Pusat, pukul 08.00 WIB sampai selesai.
Sedangkan wawancara pengguna diadakan pada Rabu - Kamis, 12 - 13 Desember 2018 di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, pukul 08.00 WIB sampai selesai.
Dalam daftar rekapitulasi hasil SKD, peserta akan menjumpai sejumlah kode pada kolom keterangan.
Berikut maksud atau arti dari kode tersebut:
1. Kode P1 adalah peserta kelompok 1 yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD namun tidak dapat mengikuti SKB.
2. Kode P2 adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi Nilai Kumulatif SKD namun tidak dapat mengikuti SKB.
3. Kode P1/L adalah peserta kelompok 1 yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD dan dapat mengikuti SKB.
4. Kode P2/L adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi Nilai Kumulatif SKD dan dapat mengikuti SKB.
5. Kode TL adalah peserta tidak memenuhi Nilai Ambang Batas SKD dan Nilai Kumulatif SKD.
6. Kode TH adalah peserta tidak hadir.
7. Kode TMS adalah peserta yang dinyatakan gugur.
(TribunSolo.com/Rohmana Kurniandari/Tribunnews.com/ Miftah)