Hasil Pemilihan Ketum Masih Digugat ke Pengadilan, Konferwil IPPAT Sumut Diminta Ditunda

Konferensi Wilayah (Konferwil) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Sumut dijadwalkan akan berlangsung

Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Dialog Pemilihan Ketua IPPAT dengan wartawan di MedanClub, Medan Sabtu (8/12/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Medan/Alija Magribi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Konferensi Wilayah (Konferwil) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Sumut dijadwalkan akan berlangsung di Hotel Santika pada 15 Desember mendatang. Dalam Konferwil tersebut akan dilakukan pemilihan ketua Pengwil IPPAT Sumut periode 2018-2021.

Salah satu calon terkuat Ketua Pengwil IPPAT Sumut Dr. Ferry Susanto Limbong, SH, SpN, M.Hum, mengatakan, Konferwil IPPAT Sumut yang tinggal menunggu hitungan hari, sebaiknya ditunda demi kenyamanan bersama karena mengingat hasil pemilihan Ketua Umum IPPAT saat ini juga dalam proses gugatan di pengadilan.

"Karena masih digugatnya hasil kongres Makasar kemarin, saya khawatir nanti apabila ternyata, putusan pengadilan yang inkrah tadi justru membatalkan kepengurusan pusat yang baru, tentu, otomatis produk di bawahnya juga akan batal demi hukum," ucapnya kepada wartawan di Medan, Sabtu (8/12/2018) Malam

Hal ini menurut Limbong, bisa berdampak merugikan bagi semua anggota IPPAT dan akan membutuhkan biaya kembali untuk menggelar konferwil baru.

"Ini menurut saya kurang tepat, kalau demikian yang terjadi, jelas harus mengeluarkan biaya lagi. Yang kedua ini kan bulan Desember, banyak saudara-saudara kita yang nasrani ingin melakukan ibadah. Mereka juga sudah meminta, agar ini ditunda dulu," ujarnya

Ia mengatakan, pelaksanaan Konferwil IPPAT Sumut juga terkesan dipaksakan. Hal ini beralasan, sebab lima wilayah lain yang mengadakan Konferwil IPPAT ternyata juga tengah digugat. Kelima daerah yang digugat yakni, Bali, Riau, Kaltim, Sulut dan DKI Jakarta.

"Melihat sudah lima wilayah yang digugat. Tentu ini jadi pelajaran. Saya sebagai calon ketua, tidak ingin ada lagi kegaduhan di IPPAT. Cukuplah di lima Pengwil tadi yang digugat. Makanya kita mau Konferwil Sumut ini ditunda agar tidak digugat," tandasnya.

Dikatakannya, demi menghormati proses hukum pengadilan yang sedang berjalan. Dia mengaku, tidak akan menghadiri acara Konferwil, meskipun seandainya dia terpilih jadi Ketua Pengwil IPPAT Sumut.

"Saya tidak akan hadir. Karena siapapun yang terpilih pasti akan digugat. Saya ingin kalaupun menang, memang menjadi berkah dan mempunyai arti bagi anggota. Ini jangankan punya arti, malah nanti menjadi masalah baru," terangnya.

Ditegaskannya, bila proses hukum baik gugatan Kongres Makasar maupun gugatan Pengwil tidak hanya sampai di pengadilan tingkat pertama, dia mengaku akan tetap terus menunggu, setelah putusan benar-benar berkekuatan tetap.

"Kalau proses ini panjang, kita tetap menunggu. Karena kita kan ada asas hukum ketika, suatu perkara sedang berjalan di pengadilan. Kita menunggu proses pengadilan itu selesai, baru kita melanjutkan kembali," tukasnya.

Dukungan penundaan Konferwil IPPAT Sumut juga mengalir dari dua sesepuh IPPAT yakni Mantan Ketua Pengwil IPPAT Sumut Agus Armaini RY, SH dan Mantan Wakil Ketua Dr. Henry Sinaga SH, SpN, MKn.

Menurut mereka, apabila Konferwil IPPAT Sumut tetap dilaksanakan, hal itu terlalu dipaksakan. Apalagi, kata mereka, gonjang-ganjing di tubuh IPPAT, juga sudah diketahui para anggota.

"Apa yang dilakukan pak Ferry itu sudah benar. Baiknya ditunda sampai ada putusan inkrah. Anggota juga sudah tahu, ada 500 anggota PPAT di Sumut ini. Akibat kejadian ini yang daftar konferwil baru sekitar 100 orang," kata mereka.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved