Hasil Pemilihan Ketum Masih Digugat ke Pengadilan, Konferwil IPPAT Sumut Diminta Ditunda
Konferensi Wilayah (Konferwil) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Sumut dijadwalkan akan berlangsung
Penulis: Alija Magribi |
Hal ini juga menjadi kekhawatiran, bila ternyata tidak ada ketua yang terpilih pada Konferwil nanti, yang dipastikan akan terjadi pemilihan ulang.
"Kita harus pikirkan itu, karena untuk biaya konferwil ini, anggota membayar Rp400 ribu. Kalau besok pemilihan diulang, mereka harus keluarkan uang lagi. Inilah yang jadi pertimbangan kita. Kita tidak mau dirugikan," ungkap mereka.
Sebelumnya, sejumlah notaris PPAT menggugat hasil Kongres Makasar pada Juli 2018 ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Digugatnya hasil kongres IPPAT Makasar menyangkut adanya penyimpangan dan pelanggaran pelaksanaan kongres dan para peserta merasa didiskriminasi dalam kongres tersebut.
Pelanggaran yang dimaksud dalam pelaksanaan kongres, yakni kourum pengambilan keputusan kongres yang berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat 4 Anggaran Dasar jo Pasal 17 ayat 16 Anggaran AD/ART untuk memenangkan kontestasi pemilihan ketua umum IPPAT harusnya mengantongi suara 50 plus 1.
Waktu kongres daftar pemilih tetap yang diumumkan presidium kongres itu ada 3.787 suara. Waktu pemilihan itu ada 4 calon. Dari hasil penghitungan suara, Julius Purnawan sebagai calon ketua umum IPPAT memperoleh suara sekitar 1.200 sekian.
Perolehan suara itu, dianggap belum mencapai separuh dari suara daftar pemilih tetap. Sehingga suara yang diperoleh Julius Purnawan belum memenuhi syarat sebagai pemenang sesuai AD/ART kongres.
(cr15/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/dialog-pemilihan-ketua-ippat-dengan-wartawan-di-medanclub-medan-sabtu-8122018.jpg)