Sekda Dukung Kepolisian Usut Dugaan Kebocoran PAD Kota Medan
Sekda, Wiriya Alrahman mendukung kepolisian untuk mengusut dugaan kebocoran PAD Kota Medan
MEDAN,TRIBUN-Pemerintah Kota Medan mempersilakan kepolisian untuk menyelidiki adanya dugaan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari tiga pos.
Hal itu disampaikan oleh Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman. Katanya, Pemko Medan mendukung sikap kepolisian tersebut.
"Silakan saja. Pemko mendukung saja," kata Wiriya, Senin (17/12).
Namun, lanjut Wiriya, sebelum melakukan penyelidikan, alangkah baiknya kepolisian dapat membedakan antara kebocoran dan tidak tercapainya realisasi.
Sebab, kata Wiriya, yang terjadi saat ini adalah PAD Pemko Medan tidak tercapai realisasinya.
Baca: Pesan Wagub Musa Rajekshah pada Bank Sumut: Kita Harus Profesional dan Bisa Bangun Teamwork
"Kalau saya sih begini, kebocoran yang bagaimana? Kan beda antara tak tercapai realisasi dengan kebocoran. Itu saja tanggapan saya," terangnya.
Ia pun menampik jika ada pihak yang menyebutkan bahwa kebocoran PAD Pemko Medan itu akibat ulah sejumlah oknum pegawai nakal di lingkungan kerjanya.
Maka dari itu, Wiriya pun menegaskan jika kebocoran PAD belum tentu benar.
Ia memberi contoh mengenai pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB).
Katanya, tidak tercapainya realiasasi dari sektor IMB ini lantaran kurangnya permohonan izin dari masyarakat.
Baca: Gaji PNS TNI-Polri dan Pensiunan Naik 5 Persen Tahun 2019, Berikut Besarannya Dirapel Pada April
"Kemungkinan masyarakat yang memohon itu kecil-kecil bangunannya. Misalnya tempat tinggal, satu ruko.
Tidak ada bangunan yang betul-betul besar. Sehingga apa, retribusi IMB-nya tidak besar. Kalau begitu kan tidak tercapai realisasinya, bukan kebocoran," kata Wiria.
Kapolda Sumut, Irjend Agus Andrianto sempat melontarkan statemen yang mengejutkan.
Kata Agus, pihaknya tengah membidik dugaan kebocoran PAD dari tiga pos, yakni pajak papan reklame, retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan retribusi/pajak parkir.
Berdasarkan analisisnya, potensi PAD Kota Medan pada tahun 2018 sebenarnya bisa mencapai Rp139 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pemilik-papan-reklame-membongkar-sendiri-dikarenakan-isinya-ilegal.jpg)