Surat Edaran Pembagian Annuel Fee PT Inalum Palsu, Ini Penjelasan Sekda Sumut
surat edaran yang beredar mengenai annuel fee (iuran tahunan) PT Inalum 2016-2017.
Penulis: Satia |
Laporan Wartawan Tribun Medan/Satia
TRIBUN MEDAN.COM, MEDAN - Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara Sabrina membantah bahwa surat edaran yang beredar mengenai annuel fee (iuran tahunan) PT Inalum 2016-2017, kepada tiap-tiap daerah tidak benar adanya (palsu).
Dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Sumatera Utara No 188.44/355/KPTS/2018 tentang Formula Penghitungan Penetapan Besaran Belanja Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada Kabupaten/Kota di Sumut, disebutkan besaran annuel fee (iuran tahunan) PT Inalum tahun 2016-2017 untuk masing-masing kabupaten/kota di Sumatra Utara (Sumut).
"Edaran itu juga belum resmi, karena belum ada keluar, makanya kubilang, kalau ada catatan, atau konsep yang beredar, itu sudah dianggap benar," kata Sekda Sabrina, kepada Tribun Medan, Selasa (18/12/2018).
Berdasarkan informasi yang diterima Tribun Medan, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) menjadi daerah yang paling banyak mendapat annual fee PT Inalum dari Pajak Air Permukaan (PAP) Danau Toba, jumlahnya mencapai Rp 126,2 miliar. Sedangkan Kota Sibolga mendapat jumlah paling kecil, yakni Rp 1 miliar.
Posisi kedua perolehan terbanyak adalah Kabupaten Batubara, yakni sebesar Rp 89,9 miliar, disusul Kabupaten Langkat Rp 53,5 miliar dan Kota Medan Rp 39,4 miliar. Sedangkan Kabupaten Asahan mendapat Rp 22,9 miliar. Jumlah total annual fee itu sebesar Rp 554 miliar.
Besaran jumlah yang diterima masing-masing kabupaten/kota tersebut dirasa "sumbang" mengingat sejumlah daerah yang tidak bersentuhan langsung dengan Danau Toba justru mendapat jatah lebih besar dari kabupaten yang ada di Kawasan Danau Toba.
Misalnya, Kabupaten Langkat dan Kota Medan. Jumlah yang diterima kedua daerah itu puluhan kali lipat dibanding jumlah yang didapat Kabupaten Samosir yang hanya Rp 5,4 miliar. Padahal, 65% perairan Danau Toba ada di Samosir.
Sabrina turut menjelaskan, bahwa annuel fee itu adanya sewaktu masih dalam penjajahan Jepang dengan pemerintahanya, tetapi saat ini sudah berubah dengan sistem yang diberlakukan Indonesia. Ia juga mengatakan, bahwa iuran tahunan itu sudah tidak diberlakukan lagi, namun saat ini tengah dalam proses pemberian iuran kembali.
"Annual itu sekarang tidak ada, dulu waktu kita masih dijajah oleh Jepang anuall fee namanya, setelah menjadi sepenuhnya dan dikuasai oleh Indonesia anual fee sudah tidak ada lagi, yang ada adalah pajak air permukaan," ujarnya.
Ia mengatakan, bahwa pembagian pajak juga sudah ditentukan oleh pemerintah pada ke depanya. Tetapi Sabrina menyampaikan, bahwa saat ini belum pembagian tersebut masih rencana dan belum dapat direalisasikan.
"Pajak ini cara pembagiannya juga ada, jadi dan edaran itu juga belum kita buat secara resmi, pengumuman kan bisa saja dicoret-coret, hitungan begini, hitungan begini kan bisa saja," ujarnya.
Akan ada presentase atau perhitungan bagi tiap-tiap daerah yang berhubungan langsung dengan tempat perusahaan tersebut memanfaatkan sumber daya alamnya. Ia juga membandingkan, bila tiap daerah yang berkontribusi langsung dengan perusahan maka akan dibagi kepada Provinsi.
"Jadi setiap perhitungan nanti akan ada formulasinya. misalnya presentase provinsi dengan kabupaten/kota, dari situ nanti kalau ada presentase bagi daerah yang pemberinya itu baru nanti akan diberikan kepada daerah lainya, hitungan-hitungannya juga ada nantinya," ujarnya.
Lebih lanjutnya, Sabrina mengatakan, bila ada dalam surat edaran yang dirinya anggap belum tentu resmi itu, akan diberlakukan perhitungannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/inalum-perusahaan_20150930_171339.jpg)