Breaking News

Surat Edaran Pembagian Annuel Fee PT Inalum Palsu, Ini Penjelasan Sekda Sumut

surat edaran yang beredar mengenai annuel fee (iuran tahunan) PT Inalum 2016-2017.

Penulis: Satia |
Kontan/Baihaki
PT Inalum 

"Pembagian tidak merata itu, pembagian mana yang tidak merata, semua itu kan ada hitungannya, misalnya kalau pajak kendaraan motor, berapa persen daerah penghasilan, dan berapa persen untuk provinsi, kalau pajak permukaan air itu berapa persen daerah, berapa persen untuk provinsi. Daerah nanti dibagi lagi kesekian daerah. Itu semuanya ada hitungannya gak bisa sembarang," kata dia.

Pada beberapa waktu lalu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) akhirnya memenangkan sengketa pajak PT Inalum, setelah sebelumnya Majelis Hakim II.A Pengadilan Pajak Jakarta, menolak permohonan banding PT Inalum dengan  amar putusan Tidak Dapat Diterima.

Amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang dibacakan secara bergantian oleh Ketua Majelis Hakim Drs Bambang Basuki MA MPA, Hakim Anggota Ali Hakim SE Ak MSi CA, dan Hakim Anggota Yohanes Silverius Winoto SE MSi, menyatakan menolak gugatan perhitungan yang digunakan PT Inalum, berdasarkan perhitungan Pajak Air Permukaan (PAP) harus menggunakan tarif khusus untuk BUMN.

Ditemui di Jakarta usai mengikuti sidang, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumatera Utara Sarmadan Hasibuan, didampingi Sekretaris BPPRDSU Ahmad Fadli, para Kepala Bidang, Riswan, Rita Mestika dan Victor Lumbanraja serta Kepala Biro Hukum Sulaiman menyatakan Pajak Air Permukaan merupakan jenis Pajak Provinsi yang dikenakan atas penggambilan/pemanfaatan air permukaan, ketentuan tentang Pajak Air Permukaan ini diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kemudian di Provinsi Sumatera Utara diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

“Permohonan Banding yang diajukan oleh PT Inalum dan telah diputus oleh Majelis Hakim adalah untuk masa pajak bulan April 2016 sampai April 2017 atau terhadap tiga belas masa pajak, putusan Majelis Hakim dengan amar putusan Tidak Dapat Diterima ini sudah diduga sebelumnya, karena PT  Inalum dalam mengajukan Banding tidak memenuhi syarat formal pengajuan Banding, yaitu membayar 50% dari pajak terutang yang ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan tidak dipenuhinya syarat formal tersebut sehingga tidak dilakukan pemeriksaan terhadap pokok sengketa," ucap Sarmadan.

(cr19/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved