Edisi Cetak Tribun Medan
Polda Tangkap Mafia Lahan Tol Medan-Binjai, Diduga Palsukan Grant Sultan
Polisi menetapkan 4 tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan grant sultan lahan tol di Tanjungmulia Hilir, yang sisa pengerjaannya hanya 800 meter.
MEDAN, TRIBUN -Terbengkalainya proyek pembangunan Tol Medan-Binjai mengungkap fakta baru.
Polda Sumut menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan grant sultan lahan tol di Tanjungmulia Hilir, yang kini sisa pengerjaannya hanya 800 meter.
Tol Tanjungmulia Hilir merupakan bagian dari proyek Tol Medan-Binjai. Keempat tersangka tersebut adalah seorang pengacara atas nama Afrizon, dan tiga ahli waris, Tengku Awaluddin, Tengku Azan Khan, dan Tengku Isywari.
Saat paparan, Rabu (26/12), hanya tiga tersangka yang hadir. Azan tidak hadir, karena mengalami strok dan dirawat di rumahnya.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto menerangkan, modus para pelaku adalah memalsukan fotokopi dokumen grant sultan atas lahan tersebut.
Selanjutnya, pelaku meminta keterangan dari BPN, dan jawaban BPN kemudian dipalsukan, lalu menempelkannya pada dokumen yang dibuat sendiri.
Baca: Mafia Lahan Tol Medan-Binjai Ditangkap, Pakar Hukum: Tak Ada Grant Sultan di Tanah Konsesi
"Tol Medan-Binjai terkendala karena adanya gugatan perdata. Salah satunya menggunakan grant sultan palsu yang tidak terdata di BPN, hanya fotokopi palsu. Surat dipalsukan, seolah-olah dikeluarkan BPN," katanya saat paparan.
Modus yang dilakukan Afrizon, yakni mengubah isi surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan No 598/12.71-300/VI/2016, tanggal 15 Juni dengan isi Grant Sultan No 254, 255, 256, 258 dan 259 yang sebelumnya memang sudah terdaftar di Kantor Pertanahan Kota Medan.
Tapi, berdasar pernyataan Awaluddin dan Isywari, mereka sama sekali tidak pernah melihat fisik grant sultan tersebut. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sumut Bambang Priono, yang juga hadir saat paparan, menjelaskan, permasalahan Tol Medan-Binjai belum dapat dituntaskan karena munculn 11 gugatan perdata di pengadilan.
"Yang digugat 16 hektare dengan meminta uang ganti rugi Rp 321 miliar. Saya sebagai ketua panitia pengadaan tanah. Kalau sempat ini lolos, saya ikut menggembosi negara dan saya juga pasti akan ditangkap Pak Kapolda. Ini adalah program nasional," kata Bambang.

Dua Pasangan Suami Istri Jadi Legislator di Kabupaten Asahan |
![]() |
---|
Anak Eldin Lulus di Fakultas Kedokteran, USU Peringkat 3 Terbanyak Merima Mahasiswa Jalur SNMPTN |
![]() |
---|
Polisi Bujuk Istri Terduga Teroris Serahkan Diri, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama Bantu Negosiasi |
![]() |
---|
Penduduk Miskin Sumut Berkurang 33 Ribu Jiwa, Peringkat Ke-18 Secara Nasional |
![]() |
---|
169 WNA Medan Punya KTP Manual, Tidak Punya Hak Politik di Indonesia |
![]() |
---|