Artis Terjerat Narkoba

Steve Emmanuel - Menguak Cara Steve Emmanuel Selundupkan Narkoba, Bisa Terancam Hukuman Mati

steve membeli langsung kokain jenis kokain hidroklorida ke Belanda karena kokain yang ada di Indonesia menurutnya kurang bagus.

Editor: Salomo Tarigan
foto Istimewa/Siti Sarah/Grid.ID
Steve Emmanuel ditangkap, diduga selundupkan narkoba jenis kokain 

TRIBUN-MEDAN.COM - Steve Emmanuel - Menguak Cara Steve Emmanuel Selundupkan Narkoba, Bisa Terancam Hukuman Mati.

//

Berhasil selundupkan narkoba dari Belanda ke Indonesia secara langsung, ternyata Steve Emmanuel punya cara tersendiri untuk berhasil lolos dan kelabuhi petugas bandara.

Kasat Satresnarkoba, AKBP Erick Frendriz menyampaikan Steve membawa kokain menggunakan pesawat dari Belanda menuju Indonesia.  

"Hasil BAP, tersangka membawa barbuk itu lewat penerbangan salah satu maskapai. Dia bawa barang ini dililitkan ke dalam baju, dimasukan ke dalam koper di bagasi," kata AKBP Erick, dikutip dari Tribunnews, Kamis (27/12/2018).

Steve Emmanuel konsumsi narkoba jenis kokain yang ia bawa langsung dari Belanda.

Steve membeli langsung kokain jenis kokain hidroklorida ke Belanda karena kokain yang ada di Indonesia menurutnya kurang bagus.

Hal tersebut juga disampaikan secara langsung oleh Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Argo Yuwono.

Artis peran Steve Emmanuel ditangkap jajaran Satres Narkoba dari Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat (21/12/2018) di apartemen kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Artis peran Steve Emmanuel ditangkap jajaran Satres Narkoba dari Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat (21/12/2018) di apartemen kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. (Dokumentasi Polres Metro Jakarta Barat)

"Jadi ini yang bersangkutan, dia menyelundupkan ke Indonesia, konsumsi sejak 2008, barbuk 92,04 gram. Dia pesan  dari Belanda1 ons," kata Argo di Polres Metro Jakarta Barat, masih dikutip dari Tribunnews.

Ternyata ia sudah memakai barang haram ini sejak 10 tahun yang lalu.

Baca: Ketua Bawaslu Langkat Bungkam soal Penertiban APK, Ketua Perindro Mengaku Bingung

Akibat hal ini, Steve diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.

Steve ditangkap pada hari Jumat 21 Desember 2018 lalu sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca: Kombes Dadang Tinjau Kesiapan PAM Natal Nasional 2018 di Gedung Serbaguna Sumut

Steve ditangkap polisi di apartemen miliknya di Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/ 014 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan pada Jumat (21/12/2018) malam.

Steve ditangkap polisi di lobby apartemen Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/014, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (21/12/2018)
Steve ditangkap polisi di lobby apartemen Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/014, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (21/12/2018) (Kompas.com)

Hari ini, Kamis (27/12/2018), Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Argo Guwono, Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Heryadi serta jajaran Timsus 3 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggelar rilis soal penangkapan Steve Emmanuel.

Diakhir konfrensi pers, akhirnya Steve menyampaikan keinginannya kepada seluruh masyarakat.

"Intinya buat teman-teman jangan meniru saya, saya menyesal,"kata Steve sambil tertunduk malu di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018), dikutip dari Tribunnews.

(*)

l

TAUTAN: Berhasil Selundupkan Narkoba dari Belanda, Begini Cara Steve Emmanuel Kelabuhi Petugas Bandara,

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved