Kabar Terbaru Registrasi Kartu, Sanksi Blokir Pelangan Telkomsel, XL, Indosat, Smartfren, Axis dan 3

Akan ada pemblokiran bagi pelanggar pengguna kartu SIM Prabayar pada awal tahun 2019, hal ini disampaikan BRTI

Editor: Salomo Tarigan
net/tribun
Kabar Terbaru Registrasi Kartu, Sanksi Blokir Pelangan Telkomsel, XL, Indosat, Smartfren, Axis dan 3 

Namun, tujuh bulan berselang, SMS dan telepon spam masih banyak dikeluhkan.

Ketut mengatakan bahwa masalah ini juga masih menjadi perhatian Kominfo melalui BRTI.

Cara registrasi kartu SIM.
Cara registrasi kartu SIM. (BLOG UNIK)

November lalu, BRTI mengeluarkan Ketetapan BRTI (TAP BRTI) Nomor 3 Tahun 2018 tentang larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak dan Melawan hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Aturan ini ditujukan untuk mempertegas penyelenggaran registrasi agar tidak multitafsir.

 

Baca: Jawaban Mahfud MD Menohok, Pemecatan Sudirman Said & Rizal Ramli dari Menteri oleh Presiden Jokowi

Baca: Greg Nwokolo Blak-blakan Ungkap Garneta Selingkuh di Kos & Bantah Tudingan, Ini Kata Sunan Kalijaga

Baca: Duka Najwa Shihab, Ungkap Kalimat Haru di Medsos, Jurnalis Rifai Pamone Mantan Rekan Kerja Metro TV

 

Ketut menjelaskan bahwa aturan tersebut juga melarang registrasi kartu secara masif.

"Jadi misalnya ada perangkat yang digunakan untuk registrasi masif di lapak atau gerai mitra operator, sekarang itu dilarang," jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa penggunaan perangkat untuk registrasi masif hanya dilakukan oleh operator melalui gerai resmi dan hanya berlaku machine to machine, bukan perorangan.

Ketut menegaskan bahwa akan ada sanksi pidana menunggu bagi pihak-pihak yang menggunakan identitas orang lain tanpa hak untuk registrasi SIM prabayar.

"Kalau orang lain menggunakan identitas orang lainnya untuk registrasi, bisa dikenakan undang-undang ITE karena memanipulasi data elektronik atau undang-undang kependudukan," paparnya.

Aduan Spam

Ketut juga menyarankan masyarakat untuk melaporkan spam SMS dan telepon ke akun Twitter @aduanBRTI.

Masyarakat bisa melaporkan nomor yang mengirim SMS spam dengan mengirim tangkapan layar.

Sedangkan untuk telepon spam, pelapor akan diminta untuk mengirimkan rekaman telepon yang diduga spam tersebut ke akun @aduanBRTi melalui pesan langsung.

Ketut mengatakan bahwa Kominfo menggunakan pihak ketiga untuk mengelola aduan spam, dan akan ada tim verifikasi untuk menyortir apakah nomor yang diadukan tergolong spam atau tidak.

 

Baca: UPDATE CPNS 2019 - Terbaru Penerimaan CPNS 2019, Rekrutmen P3K 2 Fase Cek Link SSCN.bkn.go.id,Syarat

Baca: UPDATE CPNS 2018, Hasil Akhir Seleksi CPNS 2018, Info Kemenpan-RB Cek Nama Anda dan Lengkapi Berkas

 

"Begitu masuk ke Twitter, langsung diterima pihak ketiga, nanti ada tim verifikasi, lalu pihak ketiga tersebut mengirim e-mail ke operator untuk melakukan pemblokiran nomor (yang diadukan)," terang Ketut.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved