Ferdinand Hutahaean dan Hidayat Nur Wahid Angkat Bicara soal Anies yang Diduga Langgar UU Pemilu
"Jika @bawaslu_RI ngotot menghukum @aniesbaswedan mk saya ingatkan Bawaslu dan penguasa, KETIDAK ADILAN ADALAH API REVOLUSI..!!,"
Spt perlakuan thd Gubernur Anies;acungkn 2 jari dipanggil Bawaslu. Tapi Gub/walkot yg acungkn 1 jari,tak diapa2kn,”sinyal positif”,katanya.," cuit Hidayat.

Keterangan Bawaslu
Sementara itu, dikutip dari Tribunnews, Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah menyebut Anies Baswedan Diduga melanggar Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Bawaslu menilai, gestur dan ucapan Anies Baswedan saat hadir dalam Konferensi Nasional Partai Gerindra di SICC, Sentul, Jawa Barat pada Senin (17/12/2018) menguntungkan pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Bawaslu pun telah melakukan klarifikasi kepada Anies Baswedanpada Senin (7/1/2019).
"Poin klarifikasi sekitar hal yang dilaporkan. Terkait dugaan melanggar pasal 547 sanksi pidana itu tindakan menguntungkan dan merugikan seputar itu saja," ujar Irvan, ditemui di kantor Bawaslu RI, Senin (7/1/2019).
Setelah itu, pihaknya mengaku akan melakukan pembahasan secara internal guna menentukan rekomendasi, terkait dugaan pelaggaran ini.
"Kemudian setelah klarifikasi dianggap cukup kami melakukan pembahasan kedua. Nanti dipembahasan kedua selesai semua proses," imbuhnya.
Tanggapan Anies Baswedan
Anies Baswedan kooperatif dan memberikan klarifikasinya kepada Bawaslu.
Anies Baswedan mengatakan dirinya dicecar 27 pertanyaan.
"Ada 27 pertanyaan yang tadi di berikan. prosesnya mulai jam 1, selesai jam 2 seperempat dan sesudah itu lebih banyak mengecek penulisan berita acara klarifikasi," kata Anies usai hadiri pemeriksaan di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).
Lebih lanjut, Anies Baswedan mempersilahkan Bawaslu melihat videonya dan memberikan penilaian.
"Seputar kegiatan di International Convention di Sentul yang pada waktu itu saya memberikan sambutan dan mereka menyampaikan videonya, lalu bertanya seputar itu dan saya jelaskan seperti apa," ujarnya.
"Karena apa yang terucap di situ jelas kalimatnya bisa di review dan Bawaslu bisa menilainya," imbuh Anies Baswedan.