Ferdinand Hutahaean dan Hidayat Nur Wahid Angkat Bicara soal Anies yang Diduga Langgar UU Pemilu
"Jika @bawaslu_RI ngotot menghukum @aniesbaswedan mk saya ingatkan Bawaslu dan penguasa, KETIDAK ADILAN ADALAH API REVOLUSI..!!,"
Diberitakan Kompas.com, Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan kampanye terselubung.
Pelapor adalah Garda Nasional untuk Rakyat (GNR).
Diketahui, berdasarkan Pasal 281 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kepala daerah dilarang menggunakan fasilitas jabatannya untuk berkampanye.
Sementara Ayat 2 pasal yang sama menyebutkan, kepala daerah yang hendak berkampanye harus mengambil cuti jika dilakukan pada hari kerja.
Tak hanya itu, Pasal 547 Undang-Undang Pemilu juga menyebutkan pejabat negara mengambil keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
(TribunWow.com/Lailatun Niqmah)
Artikel Ini Sudah Tayang di Tribun Wow dengan Judul Tanggapan Ferdinand Hutahaean dan Hidayat Nur Wahid soal Anies Baswedan Diduga Langgar UU Pemilu