Ferdinand Hutahaean dan Hidayat Nur Wahid Angkat Bicara soal Anies yang Diduga Langgar UU Pemilu
"Jika @bawaslu_RI ngotot menghukum @aniesbaswedan mk saya ingatkan Bawaslu dan penguasa, KETIDAK ADILAN ADALAH API REVOLUSI..!!,"
TRIBUN-MEDAN.com - Sejumlah tokoh memberikan tanggapan terkait dugaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait gestur Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dua di antaranya adalah tokoh pengusung paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yakni Ferdinand Hutahaean (Demokrat) dan Hidayat Nur Wahid (PKS) yang menyebut bahwa dugaan Bawaslu tidak adil.
Mereka kemudian mempertanyakan kasus serupa yang terjadi dalam pihak lain.
Berikut TribunWow.com rangkum tanggapan mereka.
Baca: Nurhayati Ditikam Berkali-kali hingga Tewas di Apartemen Green City, Pelaku Minta Tolong Ibunya
Baca: Fakta-fakta Polwan D Mau Kirim Foto Setengah Telanjang pada Pria Ngaku Kompol Ternyata Narapidana
Baca: Ubah Model dan Warna Rambutnya, Audi Marissa Disebut Lisa Blackpink Indonesia
Baca: Kabar Terbaru Hoaks 7 Kontainer Surat Suara, Andi Arief Sasar Mahfud MD: Bapak Keliru, Ada Bukti
Baca: Andi Arief Beri Usulan Menohok pada Prabowo: Apakah Saya Harus Terus Mengikuti Pilpres?
Baca: Mahfud MD Bicara soal Pilpres 2019: Anda Tahu Siapa yang Kupilih, Aku Tahu Siapa yang Anda Pilih
Baca: Jansen Sitindaon Sebut Mahfud MD seperti Peramal Baru terkait Kicauan Andi Arief
Ferdinand Hutahaean
Kadiv Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaeanmenyebut jika Anies Baswedan nantinya dihukum, maka ada ketidakadilan.
Ferdinand Hutahaean juga menyoroti gestur Menko Bidang Kemaritiman dan Menkeu Sri Mulyani yang sempat viral beberapa waktu lalu saat pertemuan IMF di Bali.
"Jika @bawaslu_RI ngotot menghukum @aniesbaswedan dan tdk melakukan upaya sama kpd kepala daerah lain yg lakukan hal serupa mengacungkan jari, termasuk kpd Luhut Panjsitan dan Sri Mulyani,
Baca: Terjual Seharga Rp 44,9 Miliar, Ikan Tuna Ini Dijuluki sebagai Ikan Termahal di Dunia
Baca: Tak Ingin Menunggu Lama? Begini Caranya agar Bagasi Milikmu Keluar Terlebih Dahulu dari Pesawat
Baca: Liburan ke Jepang, Inul Daratista Curhat Harus Beli Koper Tambahan Lagi untuk Mainan Anaknya
Baca: Dinikahi Bimbim Slank saat Lulus SMP, Lihat Potret Menawan dan Cantiknya Reny Setiawati
Baca: PSI Beri Kebohongan Award pada Prabowo Subianto, Sandiaga Uno dan Andi Arief, Berikut Rinciannya
Baca: Raut Wajah hingga Tindakan Ferdinand Hutahaean saat Disindir Ruhut Sitompul soal Proses Hukum
Baca: Karni Ilyas Ditantang Fadjroel Rachman untuk Bahas Kabar Hoax 7 Kontainer Surat Suara Dicoblos
mk saya ingatkan Bawaslu dan penguasa, KETIDAK ADILAN ADALAH API REVOLUSI..!!," tulisnya, Selasa (8/1/2019).

Hidayat Nur Wahid
Polisi PKS sekaligus Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid juga turut memberikan tanggapan.
Melalui akun Twitternya, Selasa (8/1/2019), Hidayat Nur Wahidmempertanyakan kasus kepala daerah lain yang memberikan gestur serupa dengan Anies Baswedan.
Baca: Pengakuan Manajer Vanessa Angel terkait Keterlibatan di Dunia Prostitusi Online
Baca: Polisi Tangkap Dua Artis yang sedang Berhubungan Badan di Kamar Hotel, Jane Shalimar Angkat Bicara
Baca: Inilah Penyewa Jasa Vanessa Angel, Bukan Bos Media Online tapi Pengusaha Bidang Jasa
Baca: Video Polisi Menangkap Vanessa Angel dan Artis Lain terkait Dugaan Kasus Prostitusi, Ini Tarifnya
Baca: Udar 5 Fakta Tertangkapnya Vanessa Angel di Kamar Hotel, Dipergoki Bersama Pasangan Tidak Sah
Baca: Kondisi dan Reaksi Vanessa Angel setelah Ditangkap di Kamar Hotel Surabaya, Begini Kata Polisi
Baca: Vanessa Angel Ternyata Sempat Lakukan Hal Ini Bareng Kekasih sebelum Ditangkap Polisi
"Indonesia merdeka unt jadi negara hukum&demokrasi,yg berkeadilan. Itulah PancaSila.Tapi,di tahun politik, justru ketidakadilan yg mengemuka.
Spt perlakuan thd Gubernur Anies;acungkn 2 jari dipanggil Bawaslu. Tapi Gub/walkot yg acungkn 1 jari,tak diapa2kn,”sinyal positif”,katanya.," cuit Hidayat.

Keterangan Bawaslu
Sementara itu, dikutip dari Tribunnews, Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah menyebut Anies Baswedan Diduga melanggar Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Bawaslu menilai, gestur dan ucapan Anies Baswedan saat hadir dalam Konferensi Nasional Partai Gerindra di SICC, Sentul, Jawa Barat pada Senin (17/12/2018) menguntungkan pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Bawaslu pun telah melakukan klarifikasi kepada Anies Baswedanpada Senin (7/1/2019).
"Poin klarifikasi sekitar hal yang dilaporkan. Terkait dugaan melanggar pasal 547 sanksi pidana itu tindakan menguntungkan dan merugikan seputar itu saja," ujar Irvan, ditemui di kantor Bawaslu RI, Senin (7/1/2019).
Setelah itu, pihaknya mengaku akan melakukan pembahasan secara internal guna menentukan rekomendasi, terkait dugaan pelaggaran ini.
"Kemudian setelah klarifikasi dianggap cukup kami melakukan pembahasan kedua. Nanti dipembahasan kedua selesai semua proses," imbuhnya.
Tanggapan Anies Baswedan
Anies Baswedan kooperatif dan memberikan klarifikasinya kepada Bawaslu.
Anies Baswedan mengatakan dirinya dicecar 27 pertanyaan.
"Ada 27 pertanyaan yang tadi di berikan. prosesnya mulai jam 1, selesai jam 2 seperempat dan sesudah itu lebih banyak mengecek penulisan berita acara klarifikasi," kata Anies usai hadiri pemeriksaan di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).
Lebih lanjut, Anies Baswedan mempersilahkan Bawaslu melihat videonya dan memberikan penilaian.
"Seputar kegiatan di International Convention di Sentul yang pada waktu itu saya memberikan sambutan dan mereka menyampaikan videonya, lalu bertanya seputar itu dan saya jelaskan seperti apa," ujarnya.
"Karena apa yang terucap di situ jelas kalimatnya bisa di review dan Bawaslu bisa menilainya," imbuh Anies Baswedan.
Diberitakan Kompas.com, Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan kampanye terselubung.
Pelapor adalah Garda Nasional untuk Rakyat (GNR).
Diketahui, berdasarkan Pasal 281 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kepala daerah dilarang menggunakan fasilitas jabatannya untuk berkampanye.
Sementara Ayat 2 pasal yang sama menyebutkan, kepala daerah yang hendak berkampanye harus mengambil cuti jika dilakukan pada hari kerja.
Tak hanya itu, Pasal 547 Undang-Undang Pemilu juga menyebutkan pejabat negara mengambil keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
(TribunWow.com/Lailatun Niqmah)
Artikel Ini Sudah Tayang di Tribun Wow dengan Judul Tanggapan Ferdinand Hutahaean dan Hidayat Nur Wahid soal Anies Baswedan Diduga Langgar UU Pemilu