Pengendara Heran Tarif Parkir Naik, DPRD Sebut Kebijakan Pemko Padangsidimpuan Membebani Masyarakat
Pada karcis itu juga tertulis Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 dan Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2018.
Penulis: Tulus IT |
Laporan Wartawan Tribun Medan / Nanda F. Batubara
TRIBUN-MEDAN.com, PADANGSIDIMPUAN - Tarif parkir di Padangsidimpuan masih menjadi persoalan.
Seorang pengendara mobil, Arif Nasution, mengaku memeroleh karcis yang bertuliskan nominal Rp 3000 saat parkir di daerah Sitombol, Padangsidimpuan.
Pada karcis kertas berwarna putih itu, terlihat stempel Pemko Padangsidimpuan. Pada karcis itu juga tertulis Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 dan Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2018.
Arif merasa aneh sebab tarif parkir untuk kendaraan roda empat biasanya hanya Rp 2000.
"Ini saya temui di beberapa titik. Kalau karcis parkir yang ini saya peroleh saat parkir di Sitombol," kata Arif, Jumat (11/1/2019).
Anggota Komisi II DPRD Padangsidimpuan Hasanuddin Sipahutar mengatakan, tidak ada pembahasan maupun paripurna kenaikan tarif parkir di Padangsidimpuan.
Menurutnya, tarif itu masih diatur berdasar Peraturan Daerah Padangsidimpuan Nomor 4 Tahun 2010.
Untuk kendaraan roda empat, tarif parkir yang ditetapkan senilai Rp 2000. Sedangkan untuk roda dua dikenakan tarif Rp 1000.
Sedangkan perihal Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2018, Hasan menilai belum ada sosialisasi untuk kenaikan tarif.
"Jika ada kenaikan tarif parkir, itu tidak pernah dibahas ataupun diparipurnakan bersama anggota DPRD," kata polikus PPP ini.
"Oke kalau kenaikan tarif itu berdasar Perwal, kenapa di karcis juga dituliskan Perda Nomor 4 Tahun 2010 itu? Karena kalau berdasarkan Perda itu, tarif masih Rp 1000 untuk roda dua dan Rp 2000 untuk roda empat," sambungnya.
Di samping tentang besaran tarif, lanjut Hasan, zona parkir di Padangsidimpuan juga belum tuntas ditentukan.
"Penertiban parkir belum selesai, zona titik parkir juga belum selesai. Ini tarif parkir sudah dinaikkan. Kan aneh kita melihatnya," kata Hasan.
Hasan mengatakan, kebijakan penaikan tarif parkir dinilai kurang efektif bila bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab, yang menjadi persoalan selama ini adalah banyaknya kebocoran kantong-kantong parkir. Kemudian, terdapat kutipan liar serta zona parkir yang kurang strategis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/karcir-parkir-di-padangsidimpuan.jpg)