Pengendara Heran Tarif Parkir Naik, DPRD Sebut Kebijakan Pemko Padangsidimpuan Membebani Masyarakat

Pada karcis itu juga tertulis Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 dan Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2018.

Penulis: Tulus IT |
TRIBUN MEDAN/NANDA F BATUBARA
Karcir parkir di Padangsidimpuan. 

"Jadi kalau katanya untuk meningkatkan PAD, solusinya bukan dengan menaikkan tarif yang justru membebani masyarakat. Karena persoalannya selama ini adalah kebocoran kantong-kantong parkir. Itu yang mestinya dibenahi," kata Hasan.

Kepada jurnalis, Kepala Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan Rasman Hasibuan mengatakan, pemerintah berupaya meningkatkan PAD. Hal ini, katanya, juga merupakan program Wali Kota Padangsidimpuan yang baru, Irsan Efendi Nasution.

Namun, ia menolak berkomentar lebih lanjut soal kenaikan tarif parkir tersebut.

"Terkait tarif tersebut saya tidak bisa mengomentarinya," ujar Rasman melalui sambungan telepon.

(nan/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved