GM Karaoke Disegel Satpol PP Deliserdang
Tempat hiburan ini ditertibkan lantaran sama sekali tidak mengantongi izin beroperasi dari Dinas Pariwisata.
Penulis: Indra Gunawan |
Laporan Wartawan Tribun Medan / Indra Gunawan Sipahutar
TRIBUN-MEDAN.com,LUBUKPAKAM- Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kabupaten Deliserdang melakukan penertiban tempat hiburan GM Karaoke dan Cafe yang berada di Jln Ahmad Yani Lubukpakam Jumat, (18/1/2019) sore.
Tempat hiburan ini ditertibkan lantaran sama sekali tidak mengantongi izin beroperasi dari Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Deliserdang.
Lokasi GM Karaoke ini bersebelahan dengan tempat hiburan The Monic karaoke dan cafe. Penertiban dilakukan dengan cara disegel dengan menempelkan stiker di bagian pintu. Karena bangunannya adalah dua gedung ruko maka stiker ditempelkan di dua pintu.
Ada puluhan personil Satpol PP yang turun saat itu sekaligus dibantu oleh pihak Kecamatan.
Ditulis pada stiker kalau penertiban dilakukan karena melanggar Perda Kabupaten Deliserdang nomor 7 tahun 2015 tentang Trantibum. Selain itu juga melanggar Perda nomor 1018 tentang Penyelenggaraan Usaha dan Pariwisata.
Informasi yang dihimpun di lokasi kalau GM Karaoke ini baru beroperasi sekitar dua bulan. Meski ruko ini berlantai tiga namun ruang karaoke GM ini hanya ada 8. Itu semua berada di lantai dasar.
Penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP ini dipimpin oleh Sekretaris Satpol PP Deliserdang, Sandra Dewi Situmorang.
Ia menegaskan pengusaha tidak boleh kembali membuka usahanya jikalau belum mengantongi segala perizinan.
Ia menyebut kalau pihak Satpol PP sudah memberitahukan kepada pemilik GM Karaoke bahwasanya tempat usahanya di tertibkan dan disegel dengan stiker.
"Jadi hari ini kita tertibkan tempat karaoke ini karena memang sama sekali tidak memiliki izin sehingga melanggar Perda. Sudah berulang kali pengusaha diperingatkan sebenarnya. Sejauh ini baru ini saja sekarang yang belum memiliki izin. Kami melakukan penertiban sesuai dengan arahan dari dinas Pariwisata. Kalau ada tempat lain yang tidak memiliki izin bisa ditanyakan sama dinas terkait," kata Sandra Dewi.
(dra/tribun-medan.com)