UPDATE DEWAN PENGAWAS BPJS TK DILAPORKAN PERKOSA STAFNYA, Jokowi Ambil Tindakan Tegas!
UPDATE DEWAN PENGAWAS BPJS TK DILAPORKAN PERKOSA STAFNYA, Jokowi Ambil Tindakan Tegas!
UPDATE DEWAN PENGAWAS BPJS TK DILAPORKAN PERKOSA STAFNYA, Jokowi Ambil Tindakan Tegas!
TRIBUN-MEDAN.COM - Anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin (SAB) resmi diberhentikan secara hormat oleh Presiden.
SAB diduga melakukan pelecehan seksual terhadap stafnya berinisial RA.
Usai dilaporkan ke pihak berwajib, SAB pun memutuskan mundur dari jabatanya.
Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Poempida Hidayatulloh menuturkan, pemberhentian SAB setelah Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pada tanggal 17 Januari 2019.
“Alhamdulillah Presiden telah mengeluarkan Keppres No. 12 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan atas nama SAB,” kata Poempida melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/1/2019).
Ia pun mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang secara cepat menandatangani Keppres tersebut.
Menurut Poempida, melalui pemberhentian itu menunjukkan bila Presiden mengapresiasi kontribusi SAB yang telah mengabdi puluhan tahun di BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini (pemberhentian dengan hormat SAB) pun menunjukkan betapa bijaknya Presiden yang selalu menempatkan hukum sebagai panglima dan menghormati proses hukum yang berjalan,” tutur Poempida.
Poempida mengatakan, dengan pemberhentian itu, SAB bisa lebih fokus untuk menyelesaikan proses hukum yang sedang dijalaninya.
“Saya pribadi berharap semua pihak menghormati semua proses hukum yang sedang berjalan,” kata Poempida.
Sebelumnya, mantan tenaga kontrak Asisten Ahli Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dewas BPJS-TK), RA (27), diduga menjadi korban kejahatan seksual oleh anggota Dewas BPJS-TK berinisial SAB.
RA mengaku diperkosa 4 kali selama periode April 2016 hingga November 2018.
"Saya adalah korban kejahatan seksual yang dilakukan atasan saya di Dewan Pengawas BPJS TK," kata Melati saat memberikan kesaksian pengungkapan di Gedung Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC), Jakarta, Jumat (28/12/2018).
Dewan Pengawas BPJS TK adalah sebuah lembaga yang terpisah dari Direksi BPJS TK.
Menurut Pasal 21 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (PDF), Dewan Pengawas berisikan tujuh anggota profesional yang terdiri dari dua orang dari unsur pemerintah, dua orang dari unsur pekerja, dua orang dari unsur pemberi kerja, dan satu orang dari tokoh masyarakat. Anggota Dewan Pengawas dilantik dan diberhentikan Presiden RI.
Selain pemerkosaan, RA mengaku berulang kali mengalami pelecehan seksual baik di dalam maupun di luar kantor.
Sejak pertama kali mengalami kekerasan seksual pada 2016, RA mengaku dirinya sudah melaporkan tindak tersebut kepada AW dan yang terbaru yaitu pada 28 November 2018 kepada anggota Dewas BPJS-TK lainnya berinisial GW.
Kemudian, GW berjanji akan melindunginya, khususnya saat dinas ke luar kota.
Ternyata perlindungan tersebut tidak pernah diberikan sehingga dirinya terus menjadi korban pelecehan dan pemaksaan hubungan seksual.
Bahkan, RA justru mendapatkan surat pemutusan hubungan kerja dua hari setelah mengadu.
"(Surat PHK) sama sekali meniadakan masalah sesungguhnya, yaitu kejahatan seksual dewan, padahal saya sudah ceritakan pada tanggal 28 November 2018 kepada GW, dan tahun 2016 silam kepada AW tentang pemaksaan hubungan badan," terang RA.
"Saya merasa jijik dengan apa yang terjadi. Bila saya bisa menghindar, saya pasti menghindar. Namun saya tidak selalu bisa menghindar sehingga pelaku dengan beragam modus telah empat kali melakukan pemerkosaan di luar kantor," sambungnya.
RA mengaku, dirinya memang takut dengan SAB yang merupakan seorang tokoh yang sangat dominan, dihormati, bahkan ditakuti di lingkungan BPJS TK.
"Saya takut bahwa dia akan melakukan kekerasan fisik atau menghancurkan hidup saya," imbuhnya.
Dalam menyampaikan kesaksiannya ini RA didampingi sejumlah aktivis perlindungan perempuan antara lain Ade Armando, Sigit Widodo, Indra Budi Sumantoro, Aisha Nadira, Irwan Amrizal, Agus Sari, Gorbachev, dan Tati Wardi.
"Saya dan sejumlah rekan memperoleh pengaduan dan informasi tentang berlangsungnya kejahatan seksual yang berulangkali dilakukan seorang anggota terhormat Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan terhadap staf sekaligus asisten pribadi di Dewan tersebut," ujar Ade Armando.
Ade menyebut terduga pelaku punya latar belakang yang mengesankan sebagai seorang pejabat negara dan pernah ditugaskan di sejumlah instansi.
Sudah Dilaporkan ke DJSN
Secara terpisah, Deputi Direktur Humas dan antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menyatakan, kasus yang menyangkut SAB telah dilaporkan secara resmi ke Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) oleh RA pada awal Desember 2018.
"Dewan pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan juga telah menerima tembusan surat tersebut," kata Utoh kepada Kompas.com.
Atas dasar tembusan surat aduan tersebut, lanjutnya, Dewas pengawas dan Direksi BPJS TK telah berkoordinasi secara formal dengan DJSN.
"Kami masih menunggu proses yang dilakukan DJSN," ungkap Utoh.
Ini videonya:
Membantah dan laporkan balik RA
Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin membantah telah melecehkan RA, mantan asisten ahli Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.
Syafri mengatakan semua tuduhan itu adalah kebohongan.
"Berbagai tuduhan yang dituduhkan kepada saya adalah tidak benar adanya bahkan merupakan fitnah yang keji," ujar Syafri dalam konferensi pers di Hotel Hermitage, Menteng, Minggu (30/12/2018).
Syafri menegaskan, tidak pernah melakukan tindakan seperti yang dituduhkan RA.
Syafri malah menceritakan beberapa permasalahan RA selama bekerja di bawahnya.
Dia mengaku menerima RA bekerja sebagai asisten ahli karena berpengalaman.
Kini, Syafri menilai keputusannya untuk menerima RA tidak tepat.
Sebab RA sempat bekerja, namun di dua perusahaan yang berbeda.
Syafri pun pernah menegur RA karena kerap terlambat dalam bekerja.
Menurut dia, selama ini tidak pernah ada kedekatan khusus dengan RA.
Syafri mengaku memperlakukan RA seperti anak buahnya yang lain.
Syafri mengatakan akan melaporkan RA karena merasa difitnah.
Dia meminta semua pihak menghormati proses hukumnya.
"Saya pada saat ini sedang menempuh jalur hukum untuk menegakan keadilan dan mengungkapkan kebenaran," kata dia.
Kuasa hukum Syafri, Memed Adiwinata, menjelaskan, kliennya melaporkan Rizky Amelia dan Ade Armando dengan alasan mencari kebenaran dan keadilan.
“Jadi dua yang kami laporkan RA dan AA. Kami laporkan karena yang bersangkutan patut diduga mencemarkan nama baik klien kami dan secara elektronik mem-posting di WA (WhatsAap) maupun Facebook menjustifikasi klien kami, tanpa ada klarifikasi patut diduga asas praduga tak bersalah,” ujar Memed.
Memed mengatakan, kliennya melaporkan Amel dan Ade Armando karena unggahannya di media sosial yang berkaitan dengan tuduhan tindak pelecehan seksual yang dialamatkan kepada kliennya.
Ia menyebutkan, terlapor AA telah mengunggah di Facebook pada 27 Desember 2018, sementara RA mengunggah pada 28 November 2018.
“Muatannya kurang lebih hampir sama, tapi lebih menjurus AA,” kata Memed.
Dalam laporannya, Memed juga membawa barang bukti berupa unggahan status Whatsapp dan Facebook.
Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri untuk terlapor Rizki Amelia, dengan nomor LP/B/0026/I/2019/BARESKRIM. Sementara untuk terlapor Ade Armando, dengan nomor LP/B/0027/I/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Januari 2019.
Keduanya dilaporkan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Informasi Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 36 dan Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 5.
"Ancaman salah satunya ada yang empat tahun dan 12 tahun,” kata Memed
Ini videonya:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Cabul, SAB Diberhentikan dengan Hormat dari Dewan Pengawas BPJS"
Penulis : Reza Jurnaliston
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/syafri_adnan_baharuddin.jpg)