Alasan Mahfud MD, Abu Bakar Baasyir Gak Bisa Bebas, Respons Politisi PDIP soal Pancasila & NKRI
Alasan Mahfud MD Abu Bakar Baasyir Gak Bisa Bebas, Respons Politisi PDIP Pancasila & NKRI Harga Mati
TRIBUN-MEDAN.com - Alasan Mahfud MD Abu Bakar Baasyir Gak Bisa Bebas, Respons Politisi PDIP Pancasila & NKRI Harga Mati.
Kabar Abu Bakar Baasyir, bebas bersyarat atau bebas murni?
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir belum bisa diberikan pembebasan murni.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyetujui pembebasan tanpa syarat untuk Abu Bakar Baasyir, dengan alasan kemanusiaan dan faktor kesehatan.
Baca: Motif Suami, 5 Fakta Hubungan Terlarang Putri dengan Ayahnya, Video P*rno Beredar, Warga Usir Pelaku
Baca: Tiket Pesawat - Berita Harga Tiket Pesawat, Respons Pemerintah Orang Mengeluh hingga Batasi Harga
"Menurut hukum resmi yang berlaku sekarang, Pak Abu Bakar Ba'asyir itu, menurut hukum ya, tidak bisa diberi bebas murni," kata Mahfud saat ditemui di Pakarti Centre, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019).
Ia menjelaskan, bebas murni diberikan melalui putusan hakim di tingkat pertama, yang membuktikan orang tersebut tidak bersalah.
Sementara, Mahfud MD menuturkan, bebas tanpa syarat dapat diterima Baasyir setelah masa hukumannya selesai, atau jika terdapat putusan baru yang menyatakan dia tidak bersalah.
Baca: Anggota TNI Tewas Ditikam Oknum Brimob, Kodam Jaya Sempat Ultimatum hingga 3 Pelaku Divonis Hakim
Baca: Fakta Baru Ancaman Mahfud MD, Terkuak Netizen Nyinyir Pembuat Akun @01Indonesiamaju, Istri Nangis
Selain itu, untuk pembebasan bersyarat, Mahfud mengungkapkan Ba'asyir juga belum memenuhi ketentuannya, di mana salah satunya adalah menjalani hukuman selama dua per tiga masa hukuman.
"Bebas bersyarat saja kalau hukum yang sekarang itu tidak bisa. Kenapa? Karena menurut hukum yang berlaku sekarang, untuk bebas bersyarat itu harus menjalani dua per tiga dari keseluruhan masa hukumannya," jelasnya.
"Pak Abu Bakar Baasyir ini kan dihukumnya 2011, dan sekarang baru tahun 2019 awal. Padahal hukumannya 15 tahun. Berarti kira-kira kan masih 2 tahun lagi kalau mau bebas bersyarat," sambung dia.
Oleh karena itu, menurut Mahfud jika Presiden Jokowi ingin memberikan pembebasan kepada Baasyir, perlu dibuat payung hukum.
"Saya kira untuk sekarang itu belum bisa (Baasyir) mau langsung dikeluarkan. Kecuali mau mengubah peraturan untuk keperluan Baasyir," terang Mahfud.
"Mengubah peraturan hanya untuk keperluan Baasyir bisa, presiden bisa mengeluarkan Perppu, mengubah undang-undang itu," lanjutnya.
Namun, ia berpandangan akan lebih baik untuk menunggu langkah selanjutnya dari pemerintah yang sedang melakukan pertimbangan terkait pembebasan hal itu.
Sebelumnya, pada Senin (21/1/2019) petang, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan, pembebasan Baasyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mahfud-md-dan-abu-bakar.jpg)