Update Siswi SD Push up Gegara Belum Bayar Uang Sekolah (SPP), Kepsek Akui 10 Kali Bukan 100 Kali

Siswi berinisial GNS jadi sorotan karena mendapat hukuman tak pantas. Siswi SD tersebut dihukum push up oleh pihak sekolah

Editor: Salomo Tarigan
ilustrasi/net
Siswi SD Dihukum Push up Gegara Belum Bayar Uang Sekolah (SPP), Kepsek Akui 10 Kali Bukan 100 Kali 

TRIBUN-MEDAN.COM -Update Siswi SD Push up Gegara Belum Bayar Uang Sekolah (SPP), Kepsek Akui 10 Kali Bukan 100 Kali

Siswi berinisial GNS jadi sorotan karena mendapat hukuman tak pantas. Siswi SD tersebut dihukum push up oleh pihak sekolah gegara tidak melunasi uang sekolah (SPP).

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan keprihatinan atas dugaan terjadinya kekerasan di sekolah.

Kekerasan itu menimpa seorang siswi berinisial GNS.

GNS merupakan siswi di salah satu sekolah dasar (SD) swasta yang dihukum push up 100 kali oleh pihak sekolah.

Hukuman itu justru diberikan pihak sekolah kepada GNS lantaran belum melunasi uang sumbangan pembinaan pendidikan atau SPP.

Orangtua GNS diketahui tak punya biaya sehingga belum melunasi biaya pendidikan.

Baca: Cara Mudah Cek Whatsapp, Apakah Anda Boros Kouta karena Download Gambar atau Video, Simak Triknya

Baca: INGAT HOEGENG? Ahok BTP Kunjungi Istri Hoegeng,Inilah Kisah Kapolri Jujur Dipensiunkan Dini Soeharto

Karena hukuman tersebut, membuat GNS trauma berat hingga tidak mau lagi datang ke sekolah.

Terkait kasus tersebut, maka KPAI menyampaikan sikap sebagai berikut :

Pertama, Apa yang dilakukan oleh pihak sekolah terhadap para siswa yang orangtuanya belum melunasi uang SPP adalah bentuk kekerasan terhadap anak.

Itu bisa dikategorikan sebagai bentuk kekerasan fisik dan psikis, berpotensi kuat melanggar pasal 76C UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Apalagi jika push up dilakukan berpuluh kali, tanpa mempertimbangkan kondisi anak, maka itu berpotensi menyakiti dan membahayakan anak tersebut. Ini masuk kategori kekerasan fisik," ucap Retno Listyarti, sebagai Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Senin (28/1/2019).

Baca: INGAT HOEGENG? Ahok BTP Kunjungi Istri Hoegeng,Inilah Kisah Kapolri Jujur Dipensiunkan Dini Soeharto

Selain itu, sang anak juga tertekan karena merasa direndahkan dan dipermalukan di lingkungan sekolah.

Dalam kasus ini, banyak temannya atau gurunya yang tahu kalau orangtuanya belum bisa melunasi uang SPP.

"Hal ini merupakan bentuk kekerasn psikis. Jadi sepatutntya, jika ada anak yang belum bayar SPP, maka sekolah tidak berhak melakukan semua itu, anak harus tetap mendapatkan haknya atas pendidikan, seperti mengikuti pembelajaran, ujian, dan lain-lain," paparnya.

Kedua, kalau orangtua belum melunasi SPP, maka itu bukan salah si anak, tetapi itu kewajiban orangtuanya.

Yang harus dipanggil, ditegur dan disurati pihak sekolah adalah orangtuanya.

Kalau ada perjanjian antara ortu siswa dengan pihak sekolah saat mendaftar sekolah di tempat tersebut, maka perjanjian itu juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang ada.

"Sekolah bisa berkomunikasi langsung dengan para ortu siswa, bukan siswanya yang ditekan dan diperlakukan seperti itu," ujarnya.

Ketiga, sekolah dapat membantu mencari solusi bagi pemenuhan hak atas pendidikan terhadap para siswanya yang orangtuanya kurang mampu secara ekonomi.  

Jika ternyata orangtua siswa tersebut tidak bisa melunasi uang SPP beberapa bulan karena ketidakmampuannya, maka hal ini harus dibicarakan baik-baik.

Sekolah juga bisa berkoordinasi dengan pengawas sekolah dan Dinas Pendidikan setempat agar ada jalan keluar,.

Misalnya membantu memindahkan sang anak ke sekolah negeri terdekat, karena sekolah negeri untuk SD gratis.

Berbeda dengan pihak sekolah swasta yang memang operasional sekolah sangat tergantung dengan uang bayaran siswanya sehingga berbiaya.

Selain itu, pihak sekolah juga bisa berkomunikasi dengan para orangtua lainnya melalui komite sekolah sehingga bisa dicarikan solusi.

"Misalnya dengan mencarikan orangtua asuh atau bantuan beberapa orangtua yang mampu melalui program subsisi silang untuk siswa yang orangtuanya kurang mampu secara ekonomi," tutupnya.

Dilansir Kompas.com, seorang siswi sekolah dasar (SD) swasta dihukum push-up 100 kali karena belum melunasi uang sumbangan pembinaan pendidikan atau SPP.

Orangtua GNS tak punya biaya sehingga belum melunasi biaya pendidikan. Karena hukuman tersebut, GNS (10) trauma berat hingga tidak mau lagi datang ke sekolah.

GNS mengatakan, peristiwa itu dialaminya pada pekan lalu, di salah satu sekolah kawasan Bojonggede, Kabupaten, Bogor.

"Lagi belajar tiba-tiba dipanggil kakak kelas, untuk menghadap kepala sekolah, enggak tahu kenapa," ucap GNS di di kawasan Kampung Sidamukti, RT 005 RW 010, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok, Jawa Barat.

Setelah menghadap ke kepala sekolah, GNS diminta push-up 100 kali.

"Yang nyuruh kepala sekolah. katanya belum dapat kartu ujian soalnya belum bayaran," ucap GNS dengan mata berkaca-kaca.

Menurut dia, hukuman push-up bukan kali ini diterimanya.

Ia sudah dua kali dihukum seperti itu.

Selain itu, kata dia, siswa lain pun ada yang dihukum sama dengannya.

"Pernah lagi waktu itu dihukum push up, tetapi cuma disuruh 10 kali. Dari kelas aku ada dua orang lagi yang disuruh push-up," ucap dia.

Akibat push-up ini, GNS mengalami sakit pada perutnya. Ia pun takut bersekolah lagi.

"Saya takut, takut disuruh push-up lagi (kalau datang ke sekolah)," ujar dia.

Kejadian yang menimpa GNS ini membuat pihak keluarga berencana memindahkannya ke sekolah lain.

Pihak keluarga berharap, tidak ada lagi siswa di sekolah tersebut yang diperlukan demikian.

"Semoga tidak ada lagi yang diperlakukan seperti adik saya ini. Kasihan sudah 10 hari enggak mau sekolah dan enggak mau ketemu orang," ucap kakak dari GNS yang enggan disebutkan namanya.

Kepala Sekolah: Shock Therapy

Kepala Sekolah SDIT Bina Mujtama, Budi, membenarkan adanya hukuman push-up yang dilakukan oleh pihaknya kepada GNS.

Budi mengatakan, hukuman tersebut dilakukan karena GNS belum melunasi SPP selama berbulan-bulan.

“Sudah sangat banyak sih hampir 10 bulan lebih sih belum bayaran bahkan sudah sampai setahun dua tahun gitu,” ucap Budi.

Ia mengatakan, hukuman tersebut sebagai bentuk shock therapy pada GNS agar orangtuanya melunasi SPP.

“Jadi hanya shock therapy kita panggil saja, jadi memang kita lakukan (suruh push up) tapi tidak sampai sebanyak itu (100 kali) cuma 10 kali kok terus kita ajak ngobrol lagi anaknya. Kita juga mengerti kondisinya anak-anak masak kita suruh sampai sebanyak itu,” tutur Budi.

Baca: Cara Mudah Cek Whatsapp, Apakah Anda Boros Kouta karena Download Gambar atau Video, Simak Triknya

Baca: INGAT HOEGENG? Ahok BTP Kunjungi Istri Hoegeng,Inilah Kisah Kapolri Jujur Dipensiunkan Dini Soeharto  

Update Siswi SD Push up Gegara Belum Bayar Uang Sekolah (SPP), Kepsek Akui 10 Kali Bukan 100 Kali

TAUTAN: Diduga Sekolah Hukum Siswi SD Ini Push Up 100 Kali Karena Tak Bayar SPP, KPAI Berang, 

Sumber: Warta kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved