Setelah Diobok-obok Polisi, Dodi Shah Anak Orang Berpengaruh Sumut Ditetapkan Jadi Tersangka
Musa Idhas alias Dody naik statusnya menjadi Tersangka melalui Laporan Polisi (LP) pada bulan 12 tahun 2018 lalu
Penulis: M.Andimaz Kahfi |
TRIBUN-MEDAN.com-Polda Sumut bersenjatakan laras panjang melakukan penggeledahan di rumah toko di Jalan Sei Deli Medan, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Kamis (30/1/2019) sekitar pukul 11.00 WIB.
Ruko berlantai 3 itu, diketahui merupakan Kantor PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) yang dipimpin oleh pengsaha terkenal Musa Idishah atau yang akrab disapa Dodi, yang merupakan keluarga tokoh terkenal Sumut.
Polisi bersenjata lengkap yang diketahui adalah personil Brimob tampak berada di pintu ruko bergambar pohon kelapa. Beberapa personel TNI juga ada di lokasi.
Dari balik kaca transparan, beberapa Brimob yang memegang senjata tampak menjaga ketat proses penggeledahan.
Awak media sempat diarahkan untuk berpindah posisi mengambil gambar dari belakang Kantor PT ALAM.
Dari situ terlihat beberapa mobil mewah berjejer tersusun rapi di halaman belakang PT ALAM.
Sekitar pukul 14.58 WIB, Kapolsek Medan Barat Kompol Choky Sentosa Meliala keluar dari dalam PT ALAM untuk memantau situasi di TKP.
Baca: PENGASUH BAYI SADIS, Wanita 66 Tahun Bunuh Bayi 3 Bulan yang Diasuh karena Rewel, Ini Pengakuannya
Baca: Kreator Hoaks Demo TKA China di Morowali Diciduk, Bareskrim Polri Terus Lakukan Pengembangan

Tak lama setelahnya, sekitar pukul 14.59 WIB beberapa petugas dari Krimsus yang mengenakan kemeja berwarna putih keluar dari PT ALAM.
Terlihat 4 unit CPU dan satu box transparan berisi dokumen dibawa keluar dari Kantor PT ALAM.
Di antara rombongan yang keluar adalah Kasubdit I Krimsus Kompol Wira Priyatna dan Wadirkrimsus AKBP Bagus Suropratomo Oktobrianto, namun mereka tidak mau berbicara banyak kepada wartawan.
"Nanti saja ya di Polda Sumut," ucap Bagus singkat sembari masuk mobil menuju Polda Sumut.
Direktur Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana mengutarakan pihaknya melakukan penggerebekan di rumah Dodi Shah.
"Ada dua penggerebekan dilakukan. Satu di Cemara dan satu di PT Alam," katanya saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, Rabu (30/1/2019).
Ia mengatakan penggerebekan ini dilakukan karena ada kasus. Namun orang nomor satu di DitKrimsus ini belum memberitahukan kasus apa yang menyangkut Dodi Shah sehingga pihaknya melakukan penggerebekan.
"Kita melakukan penggerebekan di PT Alam. Informasi lebih lanjut nanti kita kabari," ujarnya.

Tak lama Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja membeberkan penggeledahan tersebut dilakukan terkait alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan sawit di Kabupaten Langkat.
Penggeledahan ini dilakukan setelah sebelumnya Polda Sumut menagkap Dodi Shah pada Selasa (29/1/2019). Dodi ditangkap setelah sebelumnya ia tidak memenuhi dua kali panggilan yang telah dilayangkan Polda Sumut.
"Setelah diamankan, kita lakukan penggeledahan. Saat ini Dodi telah kita amankan di Polda Sumut. Status yang bersangkutan masih ditetapkan sebagai saksi dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.
Terpisah, salah seorang warga di dekat lokasi penggeledahan juga enggan untuk berkomentar banyak terkait kasus penggeledahan itu.

"Oh, nggak tahu kami masalah penggeledahan itu. Dia kan bukan orang biasa. Dia soalnya orang Ormas,"
kata salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
"Apalagi dia punya kedekatan dengan orang penting di Sumut. Pokoknya kami nggak berani dan nggak pernah mau tahu aktifitas apa yang terjadi di kantor itu," tutup wanita tersebut.
Hingga berita ini dilansir, tribun-medan.com masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Dodi Shah atau kuasa hukumnya.
Rumah Dodi Shah di Cemara Asri Digeledah

Informasi terbaru, petugas kepolisian dikabarkan melakukan penggerebekan di satu rumah warga yang disebut-sebut berinisial DS di Kompleks Cemara Asri, Jalan Cemara, Medan, Rabu (30/1/2019).
Saat berada di dalam kompleks Cemara, keadaan rutinitas warga tampak seperti biasanya.
Namun saat Tribun Medan mencoba memasuki kawasan rumah tersebut petugas keamanan menghalangi dan enggan memberikan keterangan terkait informasi yang beredar.
Melalui handy talky (HT) petugas pengamanan kompleks tampak berbicara dengan komandan regu pengamanan (danru) terkait kedatangan awak media.

Dari dalam pos pengamanan, terdengar radio aktif HT milik petugas keamanan komplek yang mana menyatakan jangan diberi akses.
"Jangan ada beri akses. Monitor taruna. Jangan beri akses untuk masuk," ucapnya yang terdengar dari radio milik satpam penjaga pintu utama.
Tribun Medan mencoba mencari informasi lain. Tepat di dalam kompleks Cemara, berjajar 11 unit sepeda motor milik Sabhara.
Tersusun rapi 11 unit sepeda motor milik Sabhara di dalam kompleks. Masing-masing sepeda motor terdapat dua buah helm.
Salah seorang pedagang yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, sejak pagi di sini ramai polisi.
Beragam kendaraannya, ada yang naik mobil bertulis 'polda' ada juga yang naik sepeda motor.

"Sejak pagi ramai. Baru kali ini banyak polisi masuk. Gak pernah sebelumnya seperti ini," ujar wanita paruh baya ini.
Tidak hanya para pedagang yang menyaksikan polisi ramai berdatangan di kompleks Cemara.
Salah seorang petugas kebersihan juga berkata hal yang senada.
"Benar, sejak pagi ramai polisi. Tapi tidak tahu mau ke mana. Tidak pernah sebelumnya seperti ini," ucapnya.
Hingga berita ini dilansir, tribun-medan.com masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Dodi Shah atau kuasa hukumnya.
Video polisi bawa berkas dari kantor PT ALAM;
Ayo subscribe channel YouTube Tribun MedanTV
Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polda Sumatera Utara (Sumut) akhirnya menaikkan status Musa Idishah alias Dody pimpinan PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM), dari saksi menjadi tersangka, dalam kasus tanah di Kabupaten Langkat.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja sebelumnya bahwa Dody berstatus saksi, namun belakangan Tatan mengubah statementnya bahwa Dody telah menjadi tersangka, setelah dilakukannya gelar perkara.
"Jadi yang bersangkutan Musa Idhas alias Dody naik statusnya melalui Laporan Polisi (LP) pada bulan 12 tahun 2018 lalu, yang berkaitan dengan masalah pengalihan status hutan lindung menjadi areal perkebunan sawit di wilayah Kabupaten Langkat di Kecamatan Sei Lepan, Kecamatan Brandan Barat dan Kecamatan Besitang, yang luasnya lebih kurang 366 hektar," kata Tatan, Rabu (30/1/2019)
"Penetapan tersangka mulai hari ini sejak dilakukan pemeriksaan. Jadi kemarin kan sudah diamankan. Setelah sebelumnya ia tidak memenuhi dua kali panggilan yang telah ditayangkan Polda Sumut," sambungnya.
Tatan menjelaskan yang bersangkutan Dody diamankan dan dilakukan pemeriksaan sampai dengan tadi siang dan dilanjutkan pengeledahan baik di TKP rumah di Komplek Cemara Asri maupun di Kantor PT ALAM di Jalan Sei Deli Medan.
"Kemudian kita lakukan gelar perkara hingga statusnya yang bersangkutan naik menjadi tersangka. Tapi, status tersangka yang bersangkutan masih dikenakan wajib lapor," ungkap Tatan.
Ditanya, apakah ada kemungkinan tersangka lain, Tatan mengaku sampai saat ini masih terus dilakukan penyelidikan.
"Sementara masih satu, nanti kalau berkembang lagi akan segera disampaikan," jelas Tatan.
Dody diamankan, setelah sebelumnya ia tidak memenuhi dua kali panggilan yang telah dilayangkan Polda Sumut. Setelah diamankan, Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penggeledahan terhadap kedua lokasi itu.
Melansir kompas.com, Komisaris PT ALAM Anif Shah yang merupakan ayah dari Dodi Shah bersama mantan Bupati Langkat Ngogesa Sitepu melakukan penanaman perdana replanting bibit kelapa sawit di areal Koperasi Unit Desa Rahmat Tani (KUD RATA) seluas 1.245 hektar di Desa PIR ADB, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat pada 2013 lalu.
Anif Shah dan keluarganya cukup terkenal.
Bisnis mereka meliputi perkebunan dan pabrik kelapa sawit, properti, kompos, SPBU, sarang burung walet, dan mengelola limbah CPO.
Anif mulai dikenal sejak sukses membangun perumahan mewah di Medan yaitu Kompleks Cemara Asri dan Cemara Abadi yang luasnya mencapai 300-an hektare.
Sementara bisnis perkebunan sawit dimulainya pada 1982 saat komoditi ini belum menjadi primadona dan harga tanah masih sangat murah.
Perkebunan perdana dibuka di Kabupaten Langkat, lalu berkembang mulai ke Kabupaten Deliserdang, Mandailing Natal, dan Riau.
Kini diperkirakan luasnya mencapai 30.000 hektar lebih.
Di Kabupaten Langkat, perkebunan yang dikelola PT ALAM diduga masuk ke dalam zona rehabiltasi kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).
(cr9/tribun-medan.com)