Ahmad Dhani Dijebloskan ke Penjara, Sandiaga Berikan Pembelaan dengan Nyanyi dan Janji Revisi UU ITE

Seusai mengunjungi Dhani, dirinya semakin yakin merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika terpilih menjadi wakil presiden.

Kompas.com/Nibras Nada Nailufar
Ahmad Dhani dan Sandiaga Uno 

 “Sekarang ini bagi saya membahayakan demokrasi kita, karena ini membatasi hak berpendapat, baik tulisan dan lisan yang dijamin oleh konstitusi kita,” tutur Fadli Zon saat ditemui di acara pembacan petisi untuk Ahmad Dhani di DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).

Fadli Zon juga menyebutkan, kejadian yang menimpa Ahmad Dhani ini sebagai bentuk tidak profesionalan para penindak hukum terhadap orang-orang yang berlawanan dengan pemerintah.

“Ini kriminalisasi, inilah akibat para penegak hukum bersikap tidak profesional. Saya lihat di Kejaksaan Agung orang partai politik bertentangan dengan opisisi, sehingga bisa sangat membahayakan hukum,” kata Fadli Zon.

Selain itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu juga mengkritik keadaan hukum selama pemeritahan Joko Widodo yang dianggap sebagai alat permainan politik.

Ahmad Dhani Terkini - Update Beredar Foto Ahmad Dhani, Diduga dalam Penjara LP Cipinang
Ahmad Dhani Terkini - Update Beredar Foto Ahmad Dhani, Diduga dalam Penjara LP Cipinang (twitter/dahnilanzhar)

“Hukum di era Pak Joko Widodo ini banyak menjadi permainan politik dan manuver politik, dan menurut saya membahayakan, dan ini menjadi keprihatinan banyak pendukung kami,” ujar Fadli Zon.

Fadli Zon juga menilai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak bermasalah. Namun dia menilai, penerapan dari UU tersebut yang bermasalah.

"Kita mau kaji secara mendalam, UU-nya yang bermasalah atau penerapannya yang bermasalah. Kalau saya lihat bisa saja penerapannya yang bermasalah," ujar Fadli.

Fadli menilai UU ITE lebih kepada transaksi perdagangan. Penerapannya malah menjadi politis seperti menjerat lawan politik pemerintah, yaitu Ahmad Dhani dan Buni Yani.

"Saya kira ini ngawur kalau menerapkan itu untuk menjerat orang. Apalagi penerapannya itu diskriminatif kepada pihak mereka tidak terjadi. Ini bener-bener sudah kezaliman yang luar biasa," ujarnya.(Kompas.com/Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved