Ini Komentar Polda Sumut Bantah Klaim Ijeck, Polisi Dinilai Tidak Adil Tindak PT ALAM

Polda Sumut membantah pernyataan salah seorang anggota keluarga Direktur PT Anugerah Langkat Makmur

Penulis: M.Andimaz Kahfi |
TRIBUN MEDAN/M ANDIMAZ KAHFI
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja. 

Laporan Wartawan Tribun Medan / M Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut membantah pernyataan salah seorang anggota keluarga Direktur PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) MIS alias D yang mempertanyakan pihak kepolisian tidak mengusut perusahaan lain terkait alih fungsi hutan.

Ternyata tidak hanya PT ALAM, saat ini polisi juga menyidik sejumlah perusahaan bahkan ada berkas perkaranya yang sudah rampung.

"Bahwa katanya hanya PT ALAM yang kami sidik. Itu kami bantah," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Jumat (1/2/2019).

Tatan mengatakan hingga saat ini, ada sejumlah perusahaan yang diduga melakukan alih fungsi hutan di Sumut, tengah diperiksa bahkan ada yang berkasnya sudah rampung (p21).

"Ada yang masih di penyidikan, ada yang 6 sudah P21," ujar Tatan.

Adapun kasus yang disidik Polda Sumut sekaitan dengan kasus alih fungsi hutan kata Tatan antara lain, kasus alih fungsi hutan menjadi kawasan Mangrove di Wilayah Langkat, Kecamatan Brandan Barat.

Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah atau Ijeck menjelaskan terkait kasus perambahan hutan lindung menjadi perkebunan sawit di Kabupaten Langkat saat ditemui di Masjid Agung, Medan, Kamis (31/1/2019). Ijeck juga menjelaskan bahwa saat ini ia tidak memiliki jabatan apapun di PT ALAM, dan menyarankan agar penegak hukum bersifat adil lantaran tak hanya PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) yang berada di kawasan tersebut.
Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah atau Ijeck menjelaskan terkait kasus perambahan hutan lindung menjadi perkebunan sawit di Kabupaten Langkat saat ditemui di Masjid Agung, Medan, Kamis (31/1/2019). Ijeck juga menjelaskan bahwa saat ini ia tidak memiliki jabatan apapun di PT ALAM, dan menyarankan agar penegak hukum bersifat adil lantaran tak hanya PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) yang berada di kawasan tersebut. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

"Tersangka berinisial S. Luas lahannya 750 hektar. Itu sudah P21 sedang tahap 2," beber Tatan.

Ia menambahkan, kemudian di wilayah Labura dalam kasus kawasan hutan ditanam dengan sawit tanpa izin, seluas 635 hektar.

Baca: Fakta Terbaru Dugaan Penyerobotan Hutan Lindung oleh PT Alam, Ijeck Angkat Bicara

Baca: Ijeck Angkat Bicara Setelah Adiknya Tersangka dan Jawab Posisinya di PT ALAM, TONTON VIDEONYA. .

"Tersangka berinisial SBD. Kasusnya sudah P21 dan tahap 2," ucapnya.

Selain itu, ada juga di Serdangbedagai yakni kasus alih fungsi hutan seluas 63 jektar dan 112 hektar HPL.

"Ini satu tersangka dan juga sudah P21," katanya.

Selanjutnya Tatan menyebut alih fungsi hutan seluas 250 hektar dengan jumlah 2 orang tersangka yakni J dan R.

"Ini juga sudah P21," sebut Tatan.

Kemudian alih fungsi hutan di kecamatan Gebang, Langkat dengan tersangka AS dan terakhir di Labura di kawasan hutan produksi terbatas dengan tersangka berinisial TM alias G.

"Berkas kedua kasus itu pun sudah P21," terang Tatan.

Lebih lanjut, sedangkan yang masih dalam tahap penyidikan lanjut Tatan selain kasus PT ALAM yakni, alih fungsi hutan di Kelurahan Pasar Baru Batahan, Madina seluas 600 hektar.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan Dirut PT SN berinisial IS sebagai tersangka. Dan ini masih dalam proses.

"jadi tidak benar Polda Sumut tebang pilih dalam penanganan perkara alih fungsi hutan. perusahaan yang melanggar akan kita periksa," pungkas Tatan.

Ijeck sebelumnya mengatakan agar penegak hukum bersifat adil lantaran tak hanya PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) yang berada di kawasan hutan lindung.

Ijeck yang merupakan abang kandung Musa Idishah alias Dodi mengatakan, bahwa masih banyak perusahaan selain PT Alam yang terlibat dalam kasus pengalihan lahan hutan lindung yang dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit.

"Di lokasi sana juga banyak perkebunan gak cuman PT Alam. Banyak juga masyarakat (kelola), kalau memang itu mau diberlakukan secara hukum, ya meratakan semuanya," kata pria yang akrab dipanggil Ijeck setelah melaksanakan salat, di Masjid Agung, Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Kamis (30/1/2019).

PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) yang dipimpin oleh Dodi Shah diduga melakukan pelanggaran dengan melakukan penyerobotan lahan hutan lindung untuk ditanami pohon sawit di Kabupaten Langkat. 

Kini Dodi sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah dirinya berstatus sebagai saksi dalam masalah lahan ini.

Sebelum Dodi Shah menjabat sebagai pemimpin perusahaan, PT Alam dipimpin oleh Musa Rajekshah sebagai direktur utama. 

Ijeck mengatakan, bahwa masih ada lahan hutan lindung yang digunakan oleh perusahaan lain.

Sebelumnya, para awak media sudah menunggu kehadirannya untuk meminta keterangan terkait penggeledahan yang dilakukan oleh Polda Sumut

Para awak media sempat menunggu di depan lift. Setelah dirinya turun dari lantai sembilan, yaitu ruangnya, sampai di lobi ia belum mau berbicara, karena mengejar waktu salat.

Setelah keluar dari Masjid, barulah ia mau menemui puluhan awak media yang sudah menunggunya. 

Ijeck juga mengatakan, sebelum terpilih dan menjabat sebagai Wakil Gubernur, dirinya sempat memimpin perusaahan yang beralamatkan di Jalan Sei Deli, Silalas, Kota Medan. 

Ia mengatakan, sudah lama meninggalkan perusahaan itu.

"Sudah lama. Sekarang sudah enggak. Sudah menjadi pejabat," katanya lagi.

Dodi hanya dikenakan wajib lapor.

Polda Sumut mengungkap kasus ini setelah menerima laporan dan informasi dari masyarakat pada akhir 2018 lalu. Akibat perbuatan PT ALAM negara mengalami kerugian.

Namun, meski sudah menjadi tersangka, tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor saja.

Ditanya alasannya, Tatan menyebutkan supaya tersangka tidak melarikan diri.

" Wajib lapor itu supaya tersangka tidak melarikan diri. Ya, salah satunya seperti itu," katanya, Rabu malam.

Melansir kompas.com, Komisaris PT ALAM Anif Shah yang merupakan ayah dari Dody Shah bersama mantan Bupati Langkat Ngogesa Sitepu melakukan penanaman perdana replanting bibit kelapa sawit di areal Koperasi Unit Desa Rahmat Tani (KUD RATA) seluas 1.245 hektar di Desa PIR ADB, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat pada 2013 lalu.

Anif Shah dan keluarganya cukup terkenal. Bisnis mereka meliputi perkebunan dan pabrik kelapa sawit, properti, kompos, SPBU, sarang burung walet, dan mengelola limbah CPO. Anif mulai dikenal sejak sukses membangun perumahan mewah di Medan yaitu Kompleks Cemara Asri dan Cemara Abadi yang luasnya mencapai 300-an hektare.

Sementara bisnis perkebunan sawit dimulainya pada 1982 saat komoditi ini belum menjadi primadona dan harga tanah masih sangat murah.

Perkebunan perdana dibuka di Kabupaten Langkat, lalu berkembang mulai ke Kabupaten Deliserdang, Mandailing Natal, dan Riau.

Kini diperkirakan luasnya mencapai 30.000 hektar lebih. Di Kabupaten Langkat, perkebunan yang dikelola PT ALAM diduga masuk ke dalam zona rehabiltasi kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

Hutan negara yang dilindungi ini terus mengalami ancaman dan kerusakan mulai dari musnahnya tumbuhan dan satwa dilindungi, perambahan, illegal logging, serta perubahan fungsi hutan menjadi perladangan, perkebunan sawit, dan permukiman.

(cr9/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved