News Video
Ijeck Sambangi Polda Sumut Terkait Kasus Perambahan Hutan Lindung jadi Perkebunan Sawit
Ijeck Sambangi Polda Sumut Terkait Kasus Perambahan Hutan Lindung menjadi Perkebunan Sawit, Ini Videonya
Penulis: Hendrik Naipospos | Editor: Hendrik Naipospos
Kemudian amunisi caliber 32 sebanyak 24 , caliber 38 super sebanyak 122 butir, caliber 7.62 x 51 sebanyak 20 butir, caliber 308 sebanyak 15 butir, dan caliber 5.56 sebanyak 20 butir.
"Semua barang bukti dibawa ke Ditreskrimsus Polda Sumut. Soal kepemilikan senpi sedang dalam pemeriksaan Direktorat Intelejen Polda Sumut," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (30/1/2019) malam.

MIS alias Dodi yang pada Selasa (29/1/2019) malam diamankan karena dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik masih berstatus saksi.
Sehari kemudian, tepatnya Rabu (30/1/2019) petang, statusnya naik menjadi tersangka.
Dia diduga melakukan alih fungsi kawasan hutan dari hutan lindung menjadi perkebunan sawit seluas 366 hektar di tiga kecamatan yaitu Seilepan, Brandan Barat, dan Besitang.
Semuanya di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Dodi disangka melanggar pasal berlapis yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ancaman hukumannya delapan tahun penjara.
Namun, meski sudah menjadi tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.
Dodi hanya dikenakan wajib lapor.
Polda Sumut mengungkap kasus ini setelah menerima laporan dan informasi dari masyarakat pada akhir 2018 lalu. Akibat perbuatan PT ALAM negara mengalami kerugian.
Namun, meski sudah menjadi tersangka, tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor saja.
Ditanya alasannya, Tatan menyebutkan supaya tersangka tidak melarikan diri.
" Wajib lapor itu supaya tersangka tidak melarikan diri. Ya, salah satunya seperti itu," katanya, Rabu malam.
Melansir kompas.com, Komisaris PT ALAM Anif Shah yang merupakan ayah dari Dody Shah bersama mantan Bupati Langkat Ngogesa Sitepu melakukan penanaman perdana replanting bibit kelapa sawit di areal Koperasi Unit Desa Rahmat Tani (KUD RATA) seluas 1.245 hektar di Desa PIR ADB, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat pada 2013 lalu.