News Video

BABAK BARU Adi Saputra, Bakar STNK setelah Rusak Kendaraan di Hadapan Polantas, VIDEONYA VIRAL. .

Babak baru, beredar video Adi kembali mempertontonkan emosinya, kali ini ia nekat membakar STNK (surat tanda nomor kendaraan)

Tribun Medan
Aksi terbaru Adi Saputra bakar STNK pascarusak sepeda motor daripada ditilang polantas 

Awalnya, akun @hati2dimedsos mengunggah video pria yang mengamuk dan merusak motor karena ditilang.

Akun Grab Indonesia lantas meretweet dan menuliskan tanggapannya.

Grab Indonesia menginformasikan akan menggratiskan wanita yang ada di video tersebut untuk naik Grab selama satu bulan.

"Tolong kasih tau ke mbaknya, kita bakal kasih gratis naik Grabselama sebulan.

Please twitter, do your magic!" tulis Grab Indonesia.

Beri Izin Garap Tanah PTPN II & Rugikan Negara Rp 1 Triliun, Kades Sampali Dituntut 8 Tahun Penjara

Anggota DPRD Deliserdang Dituding Jarang Masuk Kantor, Sulikin Ginting: Ah, Apa Pula

Diberitakan sebelumnya, beredar video viral seorang warga yang merusak motornya sendiri setelah ditangkap oleh polisi lalu lintas.

Dilansir TribunWow.com dari press release pihak kepolisian, awalnya pengemudi sepeda motor bernama Adi Saputra (21) asal Lampung ditangkap polisi lantaran telah melanggar lalu lintas.

Pelanggaran lalu lintas itu terjadi di jalan Letnan Soetopo Serpong, Tangerang Selatan pada Kamis (7/2/2019) pukul 06.36 WIB.

Diketahui Adi telah melanggar lalu lintas dengan melawan arus serta tak menggunakan helm.

Melihat hal itu, lantas Bripka Oky memberhentikan Adi bersama teman wanitanya tersebut di putaran Pasar Modern BSD.

Saat ditilang, Adi tak dapat menunjukkan surat ijin mengemudi (SIM), dan tidak membawa surat tanda kendaraan bermotor (STNK).

Untuk itu Bripka Oky melakukan penindakan dengan memberikan surat tilang pada Adi.

Keduanya Ditangkap saat Layani Hidung Belang, Begini Beda Nasib Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila

Pemilik Rumah Lapor Polisi saat Lihat Joshua Menyelinap di Kamarnya

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved