Breaking News

Terungkap Motif Ibu Kandung Biarkan Dua Putrinya Dirudapaksa Ayah Tirinya

Mereka berdua dicabuli di rumah sendiri. Pelakunya bukan orang jauh. Ayah tiri dan ibu kandung sama-sama berbuat tidak senonoh terhadap korban.

Wartakota/Feryanto Hadi
Ayah tiri dan ibu kandung KN saat dihadirkan pada rilis Polres Jakarta Selatan di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (7/2/2019). 

Ketika sebuah keluarga bercerai, lantas ibu menikah lagi sehingga anak mendapat ayah tiri, di sini potensi kekerasan seksual terhadap anak terbuka lebar.

”Akan tetapi, dari laporan yang masuk ke KPAI, kasus kekerasan seksual yang melibatkan ibu kandung ini tergolong baru,” kata Susianah.

Meski temuan baru, paradigma yang mendasari perbuatan tercela itu tidak berubah. Orangtua menganggap anak sebagai properti dan hak milik sehingga dengan sendirinya bebas dieksploitasi.

INSAN ALFAJRI UNTUK KOMPAS
Dua pasangan suami istri ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan. Kedua pasangan itu diduga melakukan pencabulan terhadap anak mereka sendiri. Hal ini disampaikan pada konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Kamis (7/2/2019).

Ini berkelindan pula dengan rasa kecewa orangtua atas kegagalan rumah tangga sebelumnya. Susianah merujuk pada kasus penyiksaan anak yang dilakukan seorang bapak di Filipina.

Bapak itu tega mengikat anaknya, lantas memukul dan merekamnya melalui video. Alasannya? Dia dendam kepada istri yang meninggalkannya.

Susianah menyatakan, hal itu bisa saja berlaku bagi pihak istri.

Penanganan korban

Nasi sudah telanjur menjadi bubur. Dua pasangan suami istri di Jakarta Selatan itu telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Bagaimana dengan korban?

Susianah menyarankan, harus ada proses rehabilitasi medis, mental, dan sosial.

Namun, yang tak kalah penting dari semua itu adalah korban harus dapat diterima oleh lingkungannya kembali. Ia menyebut ini sebagai reintegrasi sosial.

”Ketika reintegrasi sosial ini gagal, korban akan memilih lingkungan yang lebih bisa menerimanya, salah satunya tempat pelacuran,” katanya.

Di samping itu, proses rehabilitasi medis dan mental terhadap korban harus dipastikan sampai tuntas. Jika tak tuntas, korban berpotensi menjadi pelaku di hari depan.

Sepanjang 2018, KPAI menangani 175 kasus yang melibatkan anak sebagai korban kekerasan seksual. Lantas, apakah angka ini akan dibiarkan terus bertambah? (INSAN ALFAJRI)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.Id dengan judul Petaka di Ruang Keluarga

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved