Ketua PA 212 Slamet Maarif Tersangka Pelanggaran Kampanye, meski Amien Rais Sudah Warning Jokowi
Ketua PA 212 Slamet Maarif Tersangka Pelanggaran Kampanye, meski Amien Rais Sudah Warning Jokowi
Ketua PA 212 Slamet Maarif Tersangka Pelanggaran Kampanye, meski Amien Rais Sudah Warning Jokowi
TRIBUN-MEDAN.COM - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Surakarta, Jawa Tengah.
Penetapan status tersangka itu diamini oleh pengacara Slamet, Mahendradatta.
"Benar, sesuai surat panggilannya," ujar Mahendradatta kepada BBC News Indonesia, Senin (11/2) dini hari WIB.
Status tersebut juga dikonfirmasi Wakil Kapolres Surakarta, AKBP Andy Rifai.
"Berdasarkan gelar perkara untuk melihat dari semua alat bukti, keterangan saksi, termasuk juga hasil pemeriksaan dari yang bersangkutan, penyidik menilai dan mengkaji melalui gelar perkara itu bahwa statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," ujarnya kepada wartawan di Solo, Fajar Sodiq, yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.
Selanjutnya, Andy mengungkapkan, pemanggilan Slamet Ma'arif sebagai tersangka akan dilakukan pada Rabu, 13 Februari 2019 mendatang.
Baca: Penyidik KPK Dianiaya, Kuasa Hukum Pemprov Papua Tunjukkan Foto Korban dan Sebut KPK Gagal OTT
Baca: Kapolda Sumut Bantah Polisi Ancam Kepling agar Dukung Capres Jokowi-Amin:Tugas Kita Hanya Pengamanan
Ketika ditanya apakah Ketua Umum PA 212 itu akan langsung ditahan, Andy menyerahkan semua proses kepada penyidik.
"Setelah itu ditahan apa tidak, nanti melihat dulu dari Undang-Undang Pemilu kan maksimal dua tahun jadi kalau maksimal dua tahun tidak perlu penahanan," ujarnya.

Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212, Slamet Ma'arif (memegang mikrofon), dalam acara Tabligh Akbar di Kota Solo, 13 Januari 2019 lalu/FAJAR SODIQ.
Dalam surat panggilan Polresta Surakarta, sebagaimana dilaporkan sejumlah media di Indonesia, Slamet diminta menghadap ke Posko Gakkumdu, Polresta Surakarta, pada Rabu 13 Februari mendatang.
Dasar penetapan tersangka adalah Slamet diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dugaan tindak pidana pemilu itu disebut dilakukan Slamet dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya, di Jl Slamet Riyadi, depan kantor BCA KCU Solo-Slamet Riyadi, Gladak, Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta, pada Minggu 13 Januari 2019 pukul 06.30-10.30 WIB.

Massa yang tergabung dalam Persaudaraan Alumni (PA) 212 Solo Raya mengikuti acara Tabligh Akbar di Solo, Jawa Tengah, Minggu 13 Januari 2019/ANTARA/MOHAMMAD AYUDHA.
Penetapan Slamet Ma'arif sebagai tersangka dilakukan setelah Tim Kemenangan Daerah (TKD) Jokowi-Amin Ma'ruf menganggap orasi Slamet pada acara Tabligh Akbar bermuatan kampanye sehingga mereka melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu di Solo.
Bawaslu Solo kemudian memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti. Bawaslu Solo juga sempat memanggil ketua PA 212 Slamet Ma'arif untuk dimintai keterangan terkait ceramahnya dalam Tabligh Akbar tersebut.
Selanjutnya, Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma, membawa bukti-bukti dugaan pelanggaran pemilu dalam acara Tabligh Akbar ke Polresta Surakarta.