Viral Medsos

TIGA Pemuda Ini Nekat Mencuri Motor Buat Hadiah Ke Sang Pacar, Akhirnya Berakhir di Tangan Polisi

Pemuda Nekat mencuri sepeda motor untuk kado sang pacar. Akhirnya berakhir di kantor polisi

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUNFILE/ISTIMEWA
Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Landak saat menemukan motor untuk hadiah valentine 

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan membenarkan jika yang bersangkutan dijerat dengan pasal berlapis.

Selain disangkakan dengan pasal pelanggaran lalu lintas, Adi pun dijerat pasal pidana.

Dari mulai pasal pemalsuan dokumen STNK, perusakan barang bukti, hingga pasal pidana penadah barang-barang ilegal.

“Motor yang dalam penguasaan tersangka itu patut diduga hasil tindak pidana penipuan atau penggelapan oleh tersangka D yang saat ini dinyatakan sebagai DPO,” ujar Kapolres melalui keterangan tertulisnya, Jumat (8//2019).

“Motor itu ternyata dikuasasi tersangka dan mengaku dibeli lewat informasi di Facebook,” tambah Ferdy.

Ferdy menjelaskan, tersangka D diketahui menjual motor tersebut kepada Adi tetapi tanpa seizin pemilik kendaran yang sah. Motor tersebut merupakan motor milik Nur Ichsan yang sedang digadai kepada D.

Selanjutnya, Adi membeli motor tersebut kepada D dengan bertransaksi COD. Akan tetapi, motor yang dibeli Adi itu terpasang pelat nomor polisi tidak resmi (palsu) B-6395-GLW. D pelat nomor yang terpasang sesuai STNK yaitu B 6382 VDL.

“Pelat nomor yang tidak sesuai peruntukannya itu dipasang oleh tersangka (Adi) setelah proses transaksi melalui COD. Yang mana pelat nomor tidak sesuai,” tambah Ferdy.

Adi Saputra (20) yang sudah mengenakan baju tahanan menangis di hadapan anggota Satlantas Polres Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019).

Setelah membeli motor hasil curian itu, Adi diduga memberikannya kepada sang pacar untuk dipakai sehari-hari.

Atas perbuatannya, Adi dijerat pasal berlapis tentang pelanggaran lalu lintas dan pidana. Yakni Pasal 281 dan 288 ayat (1) dan 280 dan 291 ayat (1) dan ayat (2) dan 282 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas.

Ditambah pidana, yakni Pasal 263 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dan atau pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 480 KUHPidana dan atau Pasal 233 KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman sampai dengan 6 tahun penjara.(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved