Hakim Tercengang Pengakuan Kakek 71 Tahun, Edarkan Sabu Disuruh Sang Anak

Erintuah Damanik sempat tercengang mengetahui keterangan terdakwa Usman Bais bahwa sabu yang dijualnya merupakan perintah sang Anak.

Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Ayah Usman Bais jalani sidang keterangan terdakwa di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang dipimpin Erintuah Damanik sempat tercengang mengetahui keterangan terdakwa Usman Bais bahwa sabu yang dijualnya merupakan perintah sang Anak. 

Keterangan tersebut disampaikan kakek 71 tahun itu pada sidang yang berlangsung Senin (18/2/2019) sore.

Sidang yang berlangsung di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Usman, dalam keterangannya mengaku tak punya uang sehingga menghubungi sang Anak laki-lakinya, Rinaldi.

"Dapat dari anak saya (sabu-sabu) itu, Pak. Waktu itu saya enggak ada uang, lalu minta duit ke dia (Rinaldi). Katanya gak punya uang," ucap Usman Bais.

Selanjutnya, kata Usman, anaknya Rinaldi menyuruhnya untuk menjual sabu sebagai gantinya karena tak memiliki uang. 

Ujar Usman, hak tersebut ia lakukan karena pekerjaan sebagai tukang las besi masih belum cukup memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Dia bilang gak punya uang. Jualkan saja sabu ini, katanya pak. Itupun sabu kata anak saya hasil curian," sambung Usman, yang kemudian mengungkapkan sabu 1 Ons tersebut dijual seharga Rp 50 juta.

Setali tiga uang dengan keterangan Ayahnya, Rinaldi (29) yang sempat dicerca pertanyaan mengaku barangharam tersebut ia miliki usai mencuri dari temannya.

"Iya pak, saya curi dari teman saya. Saya suruh bapak jual (sabu) itu karena gak ada duit ngasih bapak," katanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sani Sianturi mengatakan perbuatan kedua sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ujar JPU, perbuatan keduanya bersalah melakukan Percobaan jahat atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

Mulanya, Sabtu (29/9/2018) Usman Bais menemui Rinaldi di warung pinggir Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. 

Keduanya pun berbincang, yang mana Usman yang meminta uang tak disanggupi anaknya Rinaldi. Sebagai gantinya, Rinaldi pun menyuruh ayahnya mencari pembeli sabu.

Usman pun menyanggupi untuk mencari pembeli, agar sabu seberat 1 Ons tersebut dapat diuangkan. 

Dua hari berselang atau Senin (1/10/2019/8) Usman pun mengaku sudah menemukan pembeli sabu seberat 1 Ons yang dihargai sebesar Rp 53 juta. Pembeli tersebut bernama Abi

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved