Hakim Tercengang Pengakuan Kakek 71 Tahun, Edarkan Sabu Disuruh Sang Anak
Erintuah Damanik sempat tercengang mengetahui keterangan terdakwa Usman Bais bahwa sabu yang dijualnya merupakan perintah sang Anak.
Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Ayah Usman Bais jalani sidang keterangan terdakwa di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan
"Rinaldi sendiri menyampaikam agar Ayahnya Usman hanya perlu menyetorkan sebesar Rp 20 juta rupiah saja," ucap Sani Sianturi.
Nahas saat melakukan transaksi di Jalan Kapten Muslim Gang Budi Luhur Kec.Helvetia, Kota Medan, keduanya pun berhasil diamankan personel kepolisian yang mereka ketahui sebelumnya hanyalah seorang pembeli.
Atas perbuatan keduanya, baik Ayah Usman Bais dan Anaknya Rinaldi ini pun terancam hukuman 10 tahun penjara di Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan
(cr15/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ayah-usman-bais-jalani-sidang-keterangan-terdakwa-di-ruang.jpg)