Polres Langkat Musnahkan 220 Kilogram Ganja Milik Pengendara Asal Cirebon

Ganja yang dimusnahkan milik dua tersangka, yang merupakan asal Cirebon, pengemudi sedan Mercedes Plat F 1829 EX dan Hyundai Avage plat B 1294 WFF

Penulis: Dedy Kurniawan |
Tribun Medan / Dedy Kurniawan
Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan memaparkan tangkapan ganja di Polres Langkat Senin (18/2/2019). 

TRIBUN-MEDAN.com- 220 Kilogram Ganja hasil tangkapan Polres Langkat dimusnahkan Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan bersama Ketua PN, BNN, Kejari Langkat, tokoh agama dan masyarakat.

Kepulan asap putih menebar semerbak aroma ganja asal Aceh yang dimusnahkan di halaman Mapolres Langkat, Jalan Sudirman Binjai Proklamasi, Senin (18/2/2019).

Kapolres mengatakan, ganja yang dimusnahkan milik dua tersangka, yang merupakan asal Cirebon, pengemudi sedan Mercedes Plat F 1829 EX dan Hyundai Avage plat B 1294 WFF dicokok hasil razia Satres Narkoba Polres Langkat. Dari bagasi mobil keduanya kedapatan membawa 220 bal ganja kering siap edar.

Penangkapan dua pria warga Cirebon, Jawa Barat dipimpin Kanit II Satres Narkoba Polres Langkat Ipda Amrizal Hasibuan.

Identitas keduanya, Maimun Saleh (58) Wiraswasta, warga Perumahan Bumi Kartika Asri Desa Lurah Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, dan Gitohani (29) wiraswasta, warga Blok Lebak Desa Lurah Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat.

"Polres Langkat bersama BNN, Ketua PN dan perwakilan Kejaksaan memusnahkan barang bukti ganja dari penangkapan Maimun fan Gitohani," katanya.

Zainuddin Mars Resmikan Jembatan Banjaran

Inilah 6 Bisnis Prabowo Subianto di Aceh dan Kalimantan Timur

Guru Cantik Ini Rela Potong Rambut Indahnya demi Hentikan Perundungan di Sekolah

Wakil Bupati Deliserdang Lantik 303 Pejabat Eselon II, III, IV dan Pejabat Fungsional

Diketahui, pengungkapan ini terjadi di Jalan Lintas Sumatera-Aceh di Pos Polisi Polsek Besitang Desa Halaban Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat.

Personil Satres Narkoba Polres Langkat melaksanakan razia bersama unit Laka Sat Lantas Polres Langkat di depan pos polisi Polsek Besitang.

Curi Puluhan Buku di SD Swasta Al-Falah, Ucok dan Aldi Ditangkap saat Melintas di Samping Sekolah

Santri Pondok Pesantren Tewas di RS setelah Dikeroyok Teman Asrama, Polisi Tetapkan 17 Tersangka

Bank Sumut Ajak Nasabah Ikuti Gaya Hidup Sehat di Acara Gathering

"Personil Satres Narkoba melakukan penghentian terhadap dua unit mobil yang mencurigakan sedang melintas dari arah Aceh menuju Medan. Setelah melakukan penghentian dilakukan penggeledahan kedua mobil," katanya

Dari dalam bagasi mobil Hyundai Avage plat B 1294 WFF yang dikendarai Gitohani didapatkan 100 bal yang diduga berisi daun ganja kering.

Warung Aman Sajikan ABG (Ayam Bibir Getar) dengan Rasa dan Sajian yang Khas

Walau Masih Menganggur Jose Mourinho Tetap Berburu Pemain Potensial Ketika Nonton Bola di Prancis

Yuk Lihat Penampilan Berbeda Najwa Shihab di Ultah Ayahanda Tercinta Quraish Shihab

Dari mobil Mercedes Plat F 1829 EX yang dikendarai oleh Maimun Saleh didapatkan dari dalam bagasi mobil sebanyak 120 bal diduga daun ganja kering.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit hp merk Samsung berwarna hitam, satu unit hp merk Xiaomi berwarna hitam. Saat ini kedua orang ini telah ditahan di Mapolres Langkat guna proses hukum lebih lanjut

Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Yunus Tarigan mengatakan, hasil pemeriksaan di Mapolres Langkat keduanya merupakan kurir. Mereka ditangkap hendak membawa ganja dengan tujuan Medan dan Jakarta.

"Hasil pemeriksaan mereka mengaku sebagai kurir suruhan, tapi memang orang Cirebon. Baru sekali main mengakunya, kan gak juga kita paksa dipukul biar mengaku," katanya, sembari menjelaskan bahwa keduanya sudah ditahan di Mapolres Langkat, Minggu (27/1/2019) silam.

"Atas perbuatannya mereka disangkakan Pasal 111 ayat 2 dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon, dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," pungkasnya.

(Dyk/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved