GADIS di Bawah Umur (14 Tahun) Ini Trauma Berat Usai Disekap-Dicabuli Tetangganya di Kamar Mandi
PN (14) yang menjadi korban mengalami syok berat usai menjadi korban pencabulan oleh SS di Palembang
TRIBUN-MEDAN.COM - IG (43) melaporkan SS (25) yang tak lain adalah tetangganya sendiri ke Polresta Palembang lantaran telah mencabuli putrinya saat sedang mandi di rumah.
Kasus itu terbongkar setelah PN (14) yang menjadi korban mengalami syok berat usai menjadi korban pencabulan oleh SS.
Dikatakan IG, menjelang sore, PN mulanya sedang mandi di belakang rumah di kawasan Kelurahan Plaju, Kecamatan Plaju, Palembang.
Selanjutnya, pelaku yang diduga telah mengintai korban langsung beraksi dan mengetuk pintu kamar mandi tersebut.
"Kamar mandi kami ada di luar rumah, di pekarangan belakang. Pelaku itu mengetuk pintu, anak saya pikir itu adiknya atau siapa, lalu dibukakan pintunya," kata IG saat membuat laporan di Polresta Palembang, Senin (18/2/2019).
Saat membuka pintu itulah, pelaku langsung membekap korban dan melakukan aksi cabul tersebut.
Korban pun akhirnya berteriak hingga IG langsung menuju ke kamar mandi belakang rumah tersebut.
"Pelaku langsung lari, karena anak saya teriak. Saya minta pelakunya ditangkap takutnya nanti ada korban lain. Anak saya sampai sekarang masih syok," ujar IG.
Kasubag Humas Polresta Palembang AKP Andi Haryadi mengatakan, laporan korban kini telah diterima untuk ditindak lanjuti.
Andi menerangkan, saat ini korban telah diperiksa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang terkait kasus tersebut.
"Korban masih dimintai keterangan, bukti berupa visum juga sudah dilampirkan," kata Andi.
"Atas laporan ini saya berharap pelaku bisa ditangkap dan diadili," harapnya.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winaramelalui Kasubag Humas AKP Andi Haryadi saat di konfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari korban dengan dugaan pasal 81 (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Setubuh Terhadap Anak.
"Laporan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," katanya.
Korban Pencabulan Ayah Kandung Ditempatkan di Lokasi Khusus
Sementara FR (2,5), korban pencabulan ayah kandungnya di Kabupaten Bantul, Yogyakarta, diamankan di lokasi khusus untuk menghindari korban trauma akibat kejadian tesebut.
"Korban di tempat yang aman, jangan sampai trauma," kata Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Rudi Prabowo, di Mapolres Bantul, Kamis (14/2/2019).
Dia mengatakan, membutuhan pemeriksaan khusus dari ahli untuk mengetahui trauma dari bocah berusia 2,5 tahun itu.
"Trauma atau tidak, kami perlu pendalaman karena yang bisa ngomong seperti itu ahli," ucap dia.
Pihaknya tetap memberikan perhatian agar korban kembali ceria.
Rudi menuturkan, ayah korban yang menjadi pelaku, FL (30), merupakan pekerja honorer sebuah instansi di Kabupaten Bantul.
Sementara, ibu korban berinisial S, setiap hari bekerja sampai sore, sehingga korban lebih banyak bersama ayah dan neneknya.
Saat itulah kemungkinan dimanfaatkan pelaku untuk mencabuli korban, meski korban merupakan anak kandungnya.
Pelaku sampai saat ini tidak mengakui perbuatannya tersebut.
FL saat di Mapolres Bantul, dia membantah semua tuduhan yang dilayangkan kepadanya.
"Saya belum pernah berbuat seperti itu kepada anak saya. Itu fitnah dari ibunya," ucap FL.
Namun, dari hasil visum dan keterangan, FL disangkakan melakukan perbuatan pencabulan.
"Jadi, yang bersangkutan masih belum kooperatif. (Tapi) kami tidak mengejar pengakuan dari tersangkan, karena di (pasal) 180 KUHAP, pengakuan tersangka merupakan paling bawah dari pembuktian. Jadi, kami berdasarkan laporan, saksi, dan alat bukti lainnya," ucap dia.
Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-anak-kecil.jpg)