Jangan Cepat Tergiur dengan Pinjaman Mudah Online, Yuk Perhatikan Hal-hal Berikut untuk Keamanan

Bagaimana tidak menggiurkan, dulu Anda sebagai nasabah harus mendatangi bank untuk mengajukan pinjaman.Sekarang?

Pexels.com
Ilustrasi- Sebaiknya Anda memperhatikan tips sebelum mengajukan pinjaman online. (Pexels.com) 

Biasanya metode enkripsi maupun protokol HTTPS umumnya dipakai untuk situs atau aplikasi yang digunakan untuk bertransaksi secara online.

Semua situs lembaga pinjaman idealnya perlu menggunakan sistem keamanan ini.

Sebab, semua data yang ada pada situs, apa pun bentuknya, bersifat penting dan bisa jadi celah bagi para peretas untuk melakukan kejahatan.

Utamakan menggunakan jasa fintech yang situsnya berprotokol HTTPS, bukan HTTP, serta memiliki jaminan enkripsi data yang tertera jelas dalam kebijakan privasi dan kebijakan keamanan di situsnya.

2. Cek kembali kebijakan privasi dan kebijakan keamanan

Apakah Anda pernah mendapatkan telepon atau SMS yang menawarkan produk pinjaman?

Besar kemungkinan data pribadi Anda sudah tersebar ke beberapa afiliasi marketing yang bergerak di bidang pinjaman.

Bisa jadi, sebelumnya Anda pernah mengajukan pinjaman, sehingga data pribadi Anda tercatat dan tersebar.

Ketika memutuskan menggunakan jasa fintech untuk mengajukan pinjaman cepat online, Anda perlu lebih berhati-hati.

Caranya adalah dengan mengecek dan jeli dalam membaca bagian Kebijakan Privasi, Kebijakan Keamanan, dan segala informasi yang berkaitan dengan bagaimana fintech tersebut mengelola data nasabahnya.

Selain menghindari risiko penyalahgunaan data, ini juga bisa mencegah masuknya telepon dan SMS mengganggu yang berisi tawaran-tawaran dari pihak yang tidak jelas.

3. Periksa daftar fintech yang telah diawasi OJK

Memang, ada banyak sekali situs pinjaman uang online yang ada di Indonesia, tapi tak semua terpercaya.

Oleh karena itu, Anda harus berhati-hati dalam memilihnya.

Untuk dapat memilih situs pinjaman uang online terpecaya, ada satu hal yang harus Anda perhatikan, yaitu harus diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dan sudah terverifikasi.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved