Pengamat Lingkungan Desak Pemprov Sumut Harus Berlakukan Aturan bagi Keramba Jaring Apung

Kalau hukuman sengaja dan tidak sengaja itu kan berbeda, izin admistrasi itu apa alasannya yang diberikan oleh Pemprov Sumut.

Penulis: Satia |
Tribun Medan/Nanda Fahriza Batubara
Pengamat lingkungan, Jaya Arjuna. 

Dalam peraturan yang berlaku, menurutnya, untuk pengusaha KJA di Danau Toba hanya diberlakukan maksimal 10 ribuan ton produksi ikan. Apabila jumlah ini lebih, artinya air itu telah rusak dan tercemar akibat KJA ini

"Ada 10 Ribu ton yang diperbolehkan kalau tidak salah, bagikan kuota berapa untuk produksi ikan kepada perusahaan tersebut," kata dia.

Ke depanya, ia meminta kepada pemerintah daerah untuk tegas dalam menerapkan peraturan yang sudah ada untuk diberlakukan kepada tiap-tiap perusahaan KJA yang berada di Danau Toba.

"Jalankan aja perdanya dengan konsikuen, kalau perdanya sudah bagus pertahanankan, tetapi kalau belum perbaiki," katanya.

(cr19/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved