Pengamat Lingkungan Desak Pemprov Sumut Harus Berlakukan Aturan bagi Keramba Jaring Apung
Kalau hukuman sengaja dan tidak sengaja itu kan berbeda, izin admistrasi itu apa alasannya yang diberikan oleh Pemprov Sumut.
Penulis: Satia |
Dalam peraturan yang berlaku, menurutnya, untuk pengusaha KJA di Danau Toba hanya diberlakukan maksimal 10 ribuan ton produksi ikan. Apabila jumlah ini lebih, artinya air itu telah rusak dan tercemar akibat KJA ini
"Ada 10 Ribu ton yang diperbolehkan kalau tidak salah, bagikan kuota berapa untuk produksi ikan kepada perusahaan tersebut," kata dia.
Ke depanya, ia meminta kepada pemerintah daerah untuk tegas dalam menerapkan peraturan yang sudah ada untuk diberlakukan kepada tiap-tiap perusahaan KJA yang berada di Danau Toba.
"Jalankan aja perdanya dengan konsikuen, kalau perdanya sudah bagus pertahanankan, tetapi kalau belum perbaiki," katanya.
(cr19/Tribun-Medan.com)
Rekomendasi untuk Anda