Sempat Disoal Karena Membebani APBD, Kini Anggota TGUPP Anies Baswedan Ditambah Jadi Tak Terbatas

aAnies Baswedan mengubah ketentuan jumlah anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan ( TGUPP) lewat Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019

KOMPAS.com/JESSI CARINA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno bersama lima anggota TGUPP bidang pencegahan korupsj bernama Komite Pencegahan Korupsi di Balai Kota, Rabu (3/1/2018). Komite ini diketuai oleh Bambang Widjojanto. 

TRIBUN-MEDAN.com-Tahun 2018 Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan ( TGUPP) DKI Jakarta menjadi salah satu poin yang menjadi sorotan Kementerian Dalam Negeri.

Dalam evaluasinya, Kemendagri menyarankan agar anggaran untuk gaji TGUPP sebesar Rp 28 miliar untuk 73 orang itu menggunakan biaya penunjang operasional.

Hal ini membuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bertanya-tanya. Sebab, TGUPP sudah ada sejak zaman Joko Widodo menjadi gubernur Jakarta.

TGUPP juga ada saat Pemprov DKI dipimpin Basuki Tjahaja Purnama, Djarot Saiful Hidayat, bahkan ketika Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono menjadi Plt gubernur.

"Jadi, yang menarik begini, dari dulu selalu anggaran untuk TGUPP. Kenapa di periode gubernur Pak Jokowi, periode gubernur Pak Basuki, di era gubernur Pak Djarot, anggaran untuk TGUPP boleh, tuh. Kok, mendadak sekarang jadi enggak boleh? Ada apa?" ujar Anies di Lapangan IRTI Monas, Jumat (22/12/2017). 

Anies mengatakan, konsistensi Kemendagri akan menjadi perhatian masyarakat. Apa yang dilakukan Kemendagri akan menjadi pertimbangan bagi masyarakat untuk melihat konsistensi kementerian tersebut.

"Jadi bagi kami sesuatu yang akan kami pelajari dan silakan rakyat menilai konsistensi dari Kemendagri terhadap Pemprov DKI. Kenapa ketika tiga gubernur sebelumnya diizinkan jalan ketika gubernur yang keempat melakukan hal yang sama mendadak badannya dibatalkan," ujar Anies.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tiba di bandara Adi Sumarmo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (7/11/2017) sore. Anies rencananya akan menjadi saksi dalam acara pernikahan Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tiba di bandara Adi Sumarmo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (7/11/2017) sore. Anies rencananya akan menjadi saksi dalam acara pernikahan Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution. (TRIBUNNEWS.COM/WAHID NURDIN)

Kemendagri menjawab

Di lain pihak, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syafrudin menyampaikan, hal yang membedakan zaman Anies dan pemerintahan sebelumnya yakni anggaran TGUPP yang baru muncul pada APBD 2018.

Menurut dia, pada pemerintahan sebelumnya, TGUPP tidak menggunakan anggaran khusus dalam APBD.

"TGUPP-nya memang sudah sejak zaman Pak Jokowi, betul itu. Tapi (ketika itu) tidak menggunakan anggaran khusus di dalam APBD, tidak muncul di dalam APBD," kata Syafrudin.

Lalu, gaji anggota TGUPP pada era Jokowi, Ahok, Djarot, dari mana?

Adapun anggota TGUPP dibagi menjadi dua, yaitu mereka yang datang dari kalangan PNS dan dari kalangan profesional.

Syafrudin mengatakan, pada pemerintahan sebelumnya, gaji untuk TGUPP dari kalangan PNS berasal dari tunjangan kerja daerah (TKD) mereka.

Sementara itu, anggota TGUPP yang berasal dari kalangan profesional menerima honor dari biaya penunjang operasional atau dana operasional kepala daerah. 

Hal itu sudah diklarifikasi kepada Pemprov DKI Jakarta. Dengan demikian, tidak ada pos anggaran khusus untuk TGUPP pada pemerintahan sebelumnya.

"Prinsipnya TGUPP ini waktu itu belum ada di APBD. Jadi ini baru muncul," ujar Syafrudin.

Sementara itu, pada pemerintahan Anies, anggaran untuk gaji TGUPP dimasukan ke dalam satu kegiatan baru di bawah Biro Administrasi DKI Jakarta.

Hal itu dinilai Kemendagri tidak tepat karena kegiatan TGUPP tidak masuk ke dalam tugas dan fungsi Biro Administrasi. 

Namun, Kemendagri berupaya memberi solusi agar TGUPP tetap ada dan bisa mendapatkan gaji, yaitu dengan biaya penunjang operasional (BPO) kepala daerah.

Ada dasar hukum yang melatarbelakangi rekomendasi Kemendagri tersebut, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. PP ini juga mengatur ketentuan gaji tim yang melaksanakan tugas dari gubernur. 

"Dengan itu kemudian kami anggap ini relevan apabila TGUPP ini menggunakan biaya penunjang operasional kepala daerah atau BPO," kata Syarifudin. 

Haruskah dilaksanakan?

Atas evaluasi ini, Anies tetap merasa bahwa Pemprov DKI memiliki otoritas terkait anggarannya. Evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri atas APBD DKI 2018 hanya rekomendasi. 

"Sebetulnya untuk otoritas ada di kami, otoritas bukan di Kemendagri. Kemendagri hanya rekomendasi, jadi bisa tidak dijalankan," ujar Anies.

Meski merupakan otoritas Pemprov DKI, kata Anies, ia tetap ingin menghormati Kemendagri. Pemprov DKI Jakarta berencana menemui tim Kemendagri untuk membahas masalah itu. Terkait ini, Syafrudin kembali mengingatkan bahwa evaluasi menteri harus ditindaklanjuti.

"Saya kira dalam proses perundang-undangan kan sudah diamanatkan di sana bahwa hasil evaluasi menteri itu harus ditindaklanjuti oleh daerah," ujar Syafrudin.

Terkait ucapan Anies, Syafrudin tak mau berburuk sangka. Dia menyatakan yakin bahwa Pemprov DKI tahu bagaimana ketentuan soal hasil evaluasi Kemendagri. 

"Saya kira, saya juga tidak ingin berandai-andailah. Saya kira Pemprov DKI juga tahu ketentuan-ketentuannya, aturannya, bagaimana kemudian menyikapi evaluasi menteri," ujar Syafrudin.

Anies Ubah Jumlah Anggota TGUPP Jadi Tak Terbatas

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah ketentuan jumlah anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan ( TGUPP) lewat Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019 yang diundangkan pada 22 Februari 2019.

Pasal 17 Ayat (2) dalam peraturan itu berbunyi, "Jumlah keanggotaan TGUPP sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) sesuai dengan kebutuhan berdasarkan beban kerja dan kemampuan keuangan daerah".

Di aturan sebelumnya, yakni Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2017 yang diubah sebagian isinya lewat Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2017, jumlah anggota TGUPP dibatasi paling banyak 73 sesuai dengan Pasal 19.

Jumlah itu masing-masing tujuh anggota untuk bidang pengelolaan pesisir, bidang ekonomi dan lapangan kerja, bidang harmonisasi regulasi, serta bidang pencegahan korupsi.

Adapun sisanya, yakni 45 anggota, bekerja di bawah bidang percepatan pembangunan.

Sama seperti aturan sebelumnya, keanggotaan TGUPP bisa berasal dari PNS ataupun non-PNS.

Selain mengubah ketentuan jumlah, Anies juga mereorganisasi bidang-bidang TGUPP.

TGUPP yang sebelumnya terdiri dari lima bidang kini direorganisasi menjadi empat bidang.

Dalam Pasal 7 disebutkan bidang-bidang TGUPP kini adalah bidang respons strategis, bidang hukum dan pencegahan korupsi, bidang pengelolaan pesisir, serta bidang ekonomi dan percepatan pembangunan.

Peraturan baru mengenai TGUPP ini bisa diakses melalui situs jaringan dan informasi hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di jdih.jakarta.go.id.

TGUPP Dapat Anggaran 19 M

DPRD DKI Jakarta meminta Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan ( TGUPP) bekerja lebih optimal membantu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Sebab, anggaran yang dikeluarkan untuk tim tersebut cukup besar mencapai Rp 19 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2019.

"Keberadaan TGUPP dengan anggaran yang cukup besar agar dapat bekerja lebih optimal," ujar Anggota DPRD DKI Jakarta Syarifuddin, dalam rapat paripurna laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD DKI terhadap Raperda tentang APBD DKI 2019, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (30/11/2018).

Selain itu, DPRD DKI juga meminta TGUPP membantu Anies memaksimalkan penyerapan anggaran. Per 30 November, serapan anggaran DKI baru 61 persen.

"Bekerja lebih optimal membantu tugas gubernur menyelesaikan berbagai masalah serta merealisasikan penyerapan anggaran lebih maksimal," katanya. 

Di akhir rapat paripurna tersebut, DPRD DKI Jakarta mengesahkan rancangan APBD DKI menjadi APBD DKI Jakarta 2019 Rp 89 triliun.

Setelah ini, APBD tersebut akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyetujui anggaran Rp 19 miliar untuk TGUPP dalam APBD DKI 2019.

Namun, persetujuan itu dilakukan sepihak tanpa keputusan bulat dari anggota Badan Anggaran DPRD DKI lainnya.

"Kalau Gubernur punya diskresi, saya sebagai Ketua DPRD juga punya, saya kasih (TGUPP) Rp 19 miliar. Lanjut. Kami hargai, kalau (anggarannya) naik saya enggak mau," kata Prasetio saat memimpin rapat Badan Anggaran, Kamis (22/11/2018).

Keputusan Prasetio itu diprotes sejumlah anggota Banggar. Namun, keputusan Prasetio tidak berubah.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies Ubah Jumlah Anggota TGUPP Jadi Tak Terbatas"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved