Viral Medsos

Begini Jawaban Mahfud MD saat Ditanya soal Status Duda Prabowo Seandainya Terpilih Jadi Presiden

Mahfud MD memberikan tanggapan soal status duda calon presiden (capres) nomor urut 02, Prabowo Subianto.

Editor: AbdiTumanggor
facebook @PrabowoSubianto
Capres 02 Prabowo Subianto (kanan) saat bertamu ke rumah Neno Warisman di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Selasa (31/7/2018) lalu. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD memberikan tanggapan soal status duda calon presiden (capres) nomor urut 02, Prabowo Subianto.

Hal ini diungkapkan Mahfud melalui Twitter miliknya, @mohmahfudmd, Minggu (10/3/2019).

Mulanya, netizen dengan akun@arman_111213 bertanya pada Mahfud soal status duda Prabowo yang dikaitkan dengan pilpres.

Pemilik akun tersebut juga sempat menyinggung peraturan di Prancis yang mengangkat adik perempuan jika presiden yang terpilih adalah seorang duda.

Baca: TERUNGKAP Otak Licik Bapak Kos hingga Nekad Memeluk dan Lorotin Celana 4 Siswi yang Sedang PKL

Baca: FAKTA Terbaru Kisah Cinta Segitiga Tragis, Daeng (54) Bunuh Eljon Manik karena Kekasihnya Ditikung

Baca: Mucikari di Medan Pasang Tarif Rp 1 hingga Rp 3 Juta untuk Sekali Short Time pada Tamu PSK

Baca: Ancamam AS pada Korut Jika Tidak Menghancurkan Semua Senjata Nuklir, Kimia, dan Biologi

"Prof,pak Prabowo kan duda

Kalo beliau terpilih, apakah adik perempuan nya yg di angkat menjadi ibu negara..?.

Seperti kejadian di Prancis.

Dan adiknya pak Prabowo Nasrani.

Apakah regulasi nya memungkinkan ketika kepala negara dan ibu negara berbeda agama...?," tanya netizen @arman_111213.

Kicauan netizen yang tanyakan status duda capres Prabowo
Kicauan netizen yang tanyakan status duda capres Prabowo (Capture Twitter @arman_111213)

Menanggapi hal itu, Mahfud mengatakan tidak ada aturan yang berlaku di Indonesia untuk presiden yang merupakan seorang duda.

Baca: ALASAN Polrestabes Surabaya Hentikan Konser Solidaritas untuk Ahmad Dhani hingga Sandiaga Uno Kecewa

Baca: ANDI ARIEF Mengaku Merasa Dihabisi Karni Ilyas dengan Sangat Kejam, Begini Jawaban Karni Ilyas

"Itu tak diatur dlm konstitusi & hukum kita.

Jika meminjam kaidah ushul fiqh dlm studi hukum Islam, "al-ashlu fil amri lil ibaahah" berarti boleh.

Jd jika konstitusi & hukum tdk melarang dan tdk mewajibkan sesuatu maka sesuatu itu sah sj dilakukan.

Mau dipilih atau tdk, jg boleh," jawab Mahfud MD.

Tanggapan Mahfud MD komentari status duda capres Prabowo
Tanggapan Mahfud MD komentari status duda capres Prabowo (Capture Twitter @mohmahfudmd)

Sebelumnya, calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo, Sandiaga Uno juga pernah mendapat pertanyaan soal status duda Prabowo.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved