Baru Bebas Dari Penjara, Mantan Napi Hina Polisi Dengan Sebutan Anjing

Hendrick memposting status di Facebook melalui akun Erick Faiz pada Minggu (17/3/2019) malam sekitar pukul 21.52 Wita.

Dokumen Polres Kupang
Foto Pelaku yang Memaki Polisi di Kupang 

Usai diperiksa polisi, Hendrick masih diamankan di Mapolres Kupang.

Baca: Detik-detik Nafa Urbach Nyaris Tertimpa Kayu saat Bertemu Masyarakat, TONTON VIDEONYA. .

Baca: Tarik Ulur Tarif Ojek Online: Menhub Usul Rp 2.400/KM, Asosiasi Driver GARDA: Rp 3.000/KM Harga Mati

Polisi sudah menyimpan bukti postingan Hendrick di Facebook dengan akun Erick Faiz.

Atas perbuatannya, Hendrick dijerat dengan pasal 27 ayat 3 undang-undang ITE junto pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Pelaku sudah kami amankan dan sudah diperiksa. Ia mengakui semua perbuatannya,"ujar dia.

"Pasal yang dikenakan tidak bisa ditahan. Dia (pelaku) diamankan 1x24 jam saja. Dan Selasa sudah dipulangkan. Kami tetap kenakan wajib lapor namun perkara tetap diproses," tutupnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Maki Polisi di Media Sosial, Mantan Napi Dibekuk "

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved