Viral Medsos
Viral 6 ASN Kampanye Capres 02 Prabowo-Sandiaga, Diproses Bawaslu dan Diteruskan ke Komisi ASN
6 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Kendari diduga ikut terlibat dalam kampanye Prabowo-Sandiaga
TRIBUN-MEDAN.COM- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Bahtiar menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) baik pusat maupun daerah harus menjaga netralitasnya pada pada setiap pelaksanaan tahapan Pemilu 2019.
Hal tersebut ia sampaikan pada acara Kampanye Publik 'ASN Netral, Birokrasi Kuat dan Mandiri' di Area Car Free Day Jalan MH Thamrin Jakarta, Minggu (10/3/2019).
"Soal ASN sebagai penggerak utama birokrasi dituntut untuk dapat bersikap netral pada Pileg dan Pilpres 2019. Karena berfungsi sebagai pelaksana kebijakan, Pemerintah, memberikan pelayanan publik secara adil kepada masyarakat, menghindari terjadinya konflik kepentingan, dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa (NKRI)," kata Bahtiar dalam siaran pers yang diterima Warta Kota, Minggu (10/3/2019).
Pada kesempatan yang sama Bahtiar sangat mengapresiasi dari kegiatan yang diinisiasi Komisi ASN dengan mengadakan kegiatan "Public Campaign", dengan tema "ASN Netral, Birokrasi Kuat dan Mandiri.
"Kegiatan yang digagas Komisi ASN ini sebagai salah satu bentuk pendidikan dan sosialisasi kepada ASN, masyarakat, dan stakeholder lainnya. Terkait pentingnya ASN bersikap netral dalam Pemilu 2019. Diharapkan juga masyarakat juga dapat bermitra dengan Komisi ASN sebagai sosial control dalam menjaga netralitas ASN," jelas Bahtiar.
Di dalam konteks tugas ASN dalam birokrasi, sejatinya adalah profesi yang terikat pada tugas dan kewajiban menjalankan seluruh peraturan dan program Pemerintah, baik pusat maupun daerah.
"Birokrasi harus berpihak pada kepentingan negara dan masyarakat. Birokrasi harus tegak lurus pada NKRI," kata Bahtiar.
Adapun rangkaian kegiatan Public Campaign di Area Car Free Day tersebut meliputi, pertama Freeze Mob "ASN Netral, Birokrasi Kuat dan Mandiri" dengan beberapa tulisan seperti: "Stop Pelanggaran Netralitas ASN Sekarang juga", "ASN Netral, Yes", "ASN Berpolitik Praktis, No", " ASN Milenial, Pelopor Netralitas ASN", " Ayo Awasi dan Laporkan Pelanggaran Netralitas ASN", dan sebagainya.
Kedua, jalan santai/sehat (Rute depan Sarinah Mall - Bundaran HI - Depan Sarinah Mall).
Ketiga, pembagian stiker Salam Komisi ASN"Inspirasi".
Keempat, orasi tentang pentingnya Netralitas ASN dalam mewujudkan Birokrasi Kuat dan Mandiri.
"Kegiatan Public Camapign ASN ini diikuti lebih orang 150 orang peserta dari seluruh pegawai Komisi ASN dan pejabat pengelola kehumasan dan komunikasi kementerian atau lembaga," tutupnya.
6 ASN Viral di Media Sosial
Viral di media sosial foto enam orang diduga ASN diduga ikut terlibat dalam kampanye.
Dalam foto, keenam berpakaian ASN tersebut tengah memegang poster yang bertuliskan Capres 02 Prabowo-Sandiaga Uno.
Foto ini ramai dibagikan netizen ke grup-grup Facebook. Di antaranya akun @Hendrik Agustia Alfatih.
Ia mengunggah 1 foto berdinas ASN tersebut dengan menuliskan keterangan;
"Mohon infonya, berikut foto bapak/ibu berseragam ASN yang turut aktif melakukan kampanye, karena berdasarkan UU Pemilu, ASN dilarang dan dilaranga juha berkampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
Mari kita cerdas berpolitik, jangan dungu.
#Viralkan Mak Lambe Turah Mak Lambe Turah Mak Lambe Turah Mak Lambe Turah Mak Lambe Nyinyir."
Unggahannya @Hendrik Agustia Alfatih ini pun ramai dikomentari netizen.
Tak sedikit pula netizen menyangkan sikap keenam orang yang berdinas ASN tersebut tanpa berpikir panjang soal kedudukannya yang selama ini telah digaji oleh pemerintah.
Diproses Bawaslu dan Diteruskan ke Komisi ASN
Enam orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Kendari diduga ikut terlibat dalam kampanye.
Kini keenam ASN tersebut tengah diproses oleh Bawaslu Kota Kendari.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari, Sahinuddin, menegaskan keenam orang ASN tersebut berasal dari lingkup Pemkot Kendari dan Pemprov Sulawesi Tenggara.
"Selama pemilu sudah ada 6 ASN kita proses terkait netralitaslnya," ujarnya di Kendari, mengutip Wartaekonomi, Senin(18/3/2019).
Sahinuddin mengatakan, kasus tersebut kini telah direkomendasikan ke Komisi ASN (KASN), mengingat kewenangan mengambil keputusan atas 6 ASN tersebut ada di komisi itu.
"Kita hanya proses dugaan pelanggarannya, untuk keputusannya kami serahkan ke KASN," imbuhnya.
Karena itu, pihaknya berharap kejadian tersebut dapat menjadi contoh kepada ASN lainnya agar tetap menjunjung tinggi netralitas di Pilpres 2019.
Adapun bentuk pelanggaran yang diduga dilakukan bervariasi.
"Ada yang kedapatan lagi kampanye, ada juga yang memposting melalui media sosialnya merujuk pada peserta pemilu," imbuhnya.
KPU: ASN boleh menyosialisasikan program pemerintah
Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, aparatur sipil negara ( ASN) boleh menyosialisasikan program pemerintah.
ASN yang menyosialisasikan program kerja pemerintah, kata Wahyu, bukan berarti sedang berkampanye. Sebab, sebagai bagian dari pemerintah, mereka punya kewenangan melakukan sosialisasi.
"ASN adalah bagian dari pemerintah untuk melaksanakan program kerja pemerintah. Oleh karena itu, ASN tentu wajib bekerja dalam rangka melaksanakan program pemerintah," kata Wahyu, Senin (4/3/2019).
Wahyu menambahkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, Presiden merupakan kepala pemerintahan.
Oleh karenanya, harus dipahami posisi Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, yang pada waktu bersama juga menjadi capres di pemilu 2019.
"Sepanjang tidak sedang berkampanye, maka Presiden Jokowi dalam posisi menjalankan tugas sebagai kepala negara dan atau kepala pemerintahan," ujar Wahyu.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta ASN untuk menjaga netralitasnya dalam Pemilu 2019.
Namun demikian, ASN tetap didorong untuk mengampanyekan program kerja di wilayah kerja mereka.
ASN di Madiun Diperiksa Bawaslu
Sebelumnya juga, Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Madiun memeriksa HA, seorang aparatur sipil negara ( ASN) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Madiun lantaran mengunggah dukungan berupa gambar Prabowo-Sandiagadi grup WhatssApp.
Hasil pemeriksaan terhadap ASN Kemenag Kabupaten Madiun itu, Bawaslu menemukan adanya pelanggaran netralitas ASN.
"Hasil pemeriksaan kami, HA terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun, Nur Anwar saat dikonfirmasi, Rabu (20/2/2019).
Untuk mendapatkan bukti, Bawaslu memanggil sejumlah saksi, serta ASN berinsial HA. Setelah mendapatkan bukti yang cukup dan rapat pleno, Bawaslu Kabupaten Madiun mengirimkan surat rekomendasi ke Komisi ASN agar menjatuhkan sanksi ke HA.
Anwar menambahkan ASN Kemenag Kabupaten Madiun itu dilaporkan setelah beberapa kali mengunggah foto, video, dan meme paslon capres dan cawapres 02 Prabowo-Sandiaga Uno di grup WhatsApp.
Tak hanya itu, oknum ASN berinisial HA juga menambahkan unggahan itu dengan kata-kata dukungan kepada paslon 02.
Saat diperiksa, lanjut Anwar, HA mengaku mengunggah video dan gambar Prabowo-Sandiaga Uno di grup WA.
Oknum HA berdalih mengunggah video dan gambar lantaran terbawa suasana setelah terjadi debatkusir di grup WhatssApp komunitas ormas. (Wartakotalive.com/ Kompas.com/ Wartaekonomi.co.id)
Baca: Kapolda Papua Irjen Pol Martuani Turut Selamatkan Anak Kecil dari Dalam Rumah yang Dikepung Banjir
Baca: Rocky Gerung Mengaku Terkejut dengan Penampilan Maruf Amin saat Debat Cawapres 2019
Baca: INILAH Hasil Survei Media Sosial untuk Maruf Amin dan Sandiaga Uno setelah Debat, Ini yang Unggul
Baca: BEGINI Reaksi Rocky Gerung saat Kehadirannya Jadi Pembicara Seminar Ditolak di Tuban Jawa Timur
Baca: 10 Fakta Polwan Menyamar, Dari Seperti Orang Gila, Hingga Jadi PSK, Inilah Terjadi saat di Kamar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/asnpns-terlibat-kampanye.jpg)