SPT Tahunan

DJP ONLINE- Ikuti Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan Pribadi, Siapkan Dokumen Berikut, TERAKHIR 31 MARET

Tak perlu ke kantor pajak jika Anda ingin mengisi laporan SPT Tahunan. ANda bisa mengisi laporan SPT secara online

Editor: Salomo Tarigan
djponline.pajak.go.id
DJP ONLINE- Ikuti Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan Pribadi, Siapkan Dokumen Berikut, TERAKHIR 31 Maret 

SPT / Formulir 1770 S adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.  

SPT / Formulir 1770 SS adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir. 

Selain itu, ada juga SPT / Formulir 1770 yaitu Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas. 

Baca: Ferdinand Hutahaean Minta Maaf dan Hapus Kicauan soal Infrastruktur Langit yang Disebut Maruf Amin

Baca: KABAR BAIK PNS, THR dan Gaji PNS ke-13 Cair, Kapan? Kalau Lebaran 5 Juni 2019, Jawaban Sri Mulyani

Dokumen yang harus disiapkan

Sebelum mulai mengisi dan melaporkan SPT Tahunan Pribadi, Anda harus menyiapkan data dari dokumen-dokumen berikut:

1. Formulir 1721 A1 atau A2

Mintalah formulir 1721 A1 atau A2 kepada pemberi kerja Anda (perusahaan). 

Data dari formulir ini yang harus Anda laporkan pada saat mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi OnlinePajak atau DJP Online

2. EFIN

EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identifikasi wajib pajak dari DJP untuk melakukan e-filing atau lapor pajak online.

Untuk mendapatkan EFIN atau bila sudah punya tapi lupa, wajib pajak harus mendatangi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat dengan membawa NPWP dan mengisi formulir aktivasi EFIN berikut. 

3. Data penghasilan lainnya, kewajiban/utang, harta (bila ada)

Bila Anda memiliki penghasilan lainnya di luar pekerjaan tetap Anda, kewajiban atau utang, atau harta maka siapkan data-data tersebut agar Anda dapat mengisi SPT Tahunan Pribadi Anda dengan mudah.

Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi: Formulir 1770 S/SPT 1770 S dan Formulir 1770 SS/SPT 1770 S

Cara mengisi SPT Tahunan pribadi di aplikasi wajib pajak pribadi OnlinePajak lebih mudah dan cepat. Ikuti saja langkah-langkah berikut ini:

1. Buka atau buat akun OnlinePajak

Sumber: Warta kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved