SPT Tahunan
DJP ONLINE- Ikuti Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan Pribadi, Siapkan Dokumen Berikut, TERAKHIR 31 MARET
Tak perlu ke kantor pajak jika Anda ingin mengisi laporan SPT Tahunan. ANda bisa mengisi laporan SPT secara online
Penghasilan bruto (lihat pada form A1 nomor 8 atau form A2 nomor 11)
Pengurang penghasilan (lihat form A1 nomor 11 atau form A1 nomor 14)
Bukti potong pajak dari pihak lain (lihat form A1 nomor 20 atau form A1 nomor 23)
Baca: Timnas U-23, Jadwal Duel Indonesia vs Vietnam, Thailand Vs Indonesia, 24 Pemain Pilihan Indra Sjafri
8. Isi Informasi Tambahan
Selanjutnya isi informasi tambahan, seperti Penghasilan Lainnya, Subjek Penghasilan yang Dikenakan PPh Final, Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak, Harta, Kewajiban/Utang, jika ada. J
ika tidak ada, silakan lewati dengan klik tombol Selanjutnya.
9. e-Filing SPT Tahunan Pribadi Anda
Akhirnya, Anda bisa lapor SPT Pribadi secara online atau e-filing. Bila jumlah pajak yang harus Anda bayarkan nihil, maka silakan langsung isikan dulu nomor EFIN Anda, lalu klik Simpan. Lalu klik Lapor.
Tetapi bila status pajak Anda Kurang Bayar" seperti contoh di bawah ini, maka Anda harus mendapatkan ID Billing di OnlinePajak dengan mengklik Dapatkan ID Billing Anda.
Setelah mendapatkan ID Billing maka bayarkan jumlah kurang bayar tersebut ke Rekening Kas Negara melalui bank/ATM dan dapatkan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara).
Kemudian, masukkan nomornya pada kolom NTPN.
Baca: Viral Foto Pengemis Lampu Merah Pulang Bawa Mobil, Milik Pribadi? Berikut Komentar Petugas Satpol PP
Baca: Timnas U-23, Jadwal Duel Indonesia vs Vietnam, Thailand Vs Indonesia, 24 Pemain Pilihan Indra Sjafri
Baca: Suntik Jus Buah ke Tubuh untuk Dapatkan Manfaat Kesehatan Instant Wanita Ini Justru Nyaris Tewas
DJP ONLINE- Ikuti Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan Pribadi, Siapkan Dokumen Berikut, TERAKHIR 31 Maret