Ini Daftar Kenaikan Gaji TNI 2019 Mulai dari Prajurit Sampai Jenderal, Bandingkan dengan PNS-Polri

Setelah meneken peraturan tentang gaji Pegawai Negeri Sipil dan anggota Polri, Presiden Jokowi meneken peraturan kenaikan gaji untuk TNI.

Istimewa
Gabungan pasukan elit TNI 

Sedangkan untuk pangkat paling tinggi, Jenderal, Laksamana, Marsekal mendapat Rp 5.930.800 untuk masa kerja 32 tahun. Sebelumnya Rp 5.646.100.

Gaji pokok perwira TNI 2019.
Gaji pokok perwira TNI 2019. (Setneg)

Informasi selengkapnya bisa diklik disini.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam PP ini, pemerintah mengubah lampiran PP No 29 Tahun 2002 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan PP No 32 Tahun 2015, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PP No 17 Tahun 2019 ini.

Dalam lampiran PP No. 17/2019 itu disebutkan, gaji terendah anggota Polri adalah Rp 1.643.500,00 untuk pangkat Bhayangkara Dua dengan masa kerja 0 tahun dari sebelumnya Rp 1.565.200,00.

 

Polri memberikan kesempatan kepada 1500 anggotanya yang berpangkat Bintara untuk alih golongan menjadi Perwira Polri. Bertempat di Sekolah Inspektur Polisi Sukabumi, Kalemdiklat Polri Komjen Arief Sulistyanto memimpin langsung upacara pembukaan pendidikan.
Polri memberikan kesempatan kepada 1500 anggotanya yang berpangkat Bintara untuk alih golongan menjadi Perwira Polri. Bertempat di Sekolah Inspektur Polisi Sukabumi, Kalemdiklat Polri Komjen Arief Sulistyanto memimpin langsung upacara pembukaan pendidikan. (ISTIMEWA/TRIBUNPONTIANAK.CO.ID)

Sementara gaji tertinggi untuk anggota Polri dalam jajaran Tamtama (dengan pangkat Ajun Brigadir Polisi masa kerja 28 tahun) adalah Rp 2.960.700,00, sebelumnya Rp 2.819.500,00.

Untuk jajaran Bintara gaji terendah diterima anggota Polri yang berpangkat Brigadir Polisi Dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.103.700,00, sebelumnya Rp 2.003.300,00.

Sedangkan gaji tertinggi untuk anggota Bintara Polri (Ajun Inspektur Polisi Satu masa kerja 32 tahun) adalah Rp 4.032.600,00 dari sebelumnya sebesar Rp 3.838.800,00.

 

Tabel kenaikan gaji pokok Polri
Tabel kenaikan gaji pokok Polri (setneg.go.id)

Untuk jajaran Perwira Pertama, gaji terendah diterima anggota Polri yang berpangkat Inspektur Polisi Dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.735.300,00, sebelumya Rp2.604.400,00.

Tertinggi untuk anggota polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi dengan masa kerja 32 tahun yaitu sebesar Rp4.780.600,00, sebelumnya Rp 4.552.700,00.

Adapun untuk jajaran Perwira Menengah, gaji terendah diterima anggota Polri berpangkat Komisaris Polisi dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 3.00.100,00, sebelumnya Rp 2.856.400,00.

Tabel kenaikan gaji pokok Polri
Tabel kenaikan gaji pokok Polri (setneg.go.id)

Tertinggi untuk anggota polisi berpangkat Komisaris Besar Polisi dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.243.400,00, sebelumnya Rp 4.992.000,00.

Untuk jajaran Perwiran Tinggi, gaji terendah diterima anggota Polri berpangkat Brigadir Jenderal Polisi masa kerja 0 tahun sebesar Rp 3.290.500,00, sebelumnya Rp 3.132.700,00.

Tertinggi untuk Jenderal Polisi masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.930.800,00, sebelumnya Rp 5.646.100,00.

Ketentuan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved