Dua DPO Pembunuhan Masuk TNI, Satu Sudah Dipecat dan Ditahan, Satu Lagi Pendidikan di Kostrad
"Tersangka MR, kami masih menunggu keputusan dari pimpinannya karena yang bersangkutan adalah anggota TNI aktif di Batalyon Kostrad 328 Cilodong.''
Dia pun sedang menanti hukuman apa yang diberikan atas tindakannya itu.
"Untuk tersangka MR, kami masih menunggu keputusan dari pimpinannya karena yang bersangkutan adalah anggota TNI aktif di Batalyon Kostrad Cilodong," tutur Bagus.
Bagus menyebutkan, MZ dan MR adalah dua dari 4 pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan Dewa Bakti Negara, warga Desa O'o, Kecamatab Donggo, Kabupaten Bima, pada Kamis, 29 Juni 2017 silam.
Kasus pembunuhan itu terjadi di tanjakan jalan raya lintas Desa Mpili, Kecamatan Donggo.
Di tengah jalan, korban dihadang dan keroyok hingga tewas.
Dalam kasus itu, polisi menetapkan empat orang pelaku, yakni MZ, MR, AR dan SG.
Baca: DPO Pembunuhan Lulus TNI, Kepala Penerangan Kostrad Tegaskan MR Sudah Ditahan di Rutan Pom Kostrad
Tak lama berselang setelah pembunuhan berlangsung, polisi berhasil meringkus AR sebagai pelaku utama yang saat ini tengah menjalani hukuman 15 tahun penjara di Rutan Bima.
Sementara tiga pelaku lain saat itu melarikan diri dan menjadi DPO.
Namun, selama hampir dua tahun menjadi buronan, MZ dan MR diketahui telah lulus ujian menjadi anggota TNI.
Sedangkan satu pelaku lain, yakni SG, hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.
Mengetahui kedua pelaku lulus menjadi prajurit, keluarga korban yang tak terima langsung mendatangi kantor polisi.
Tidak hanya itu, mereka juga melakukan aksi blokade jalan, menuntut para pelaku ditangkap.
Paman korban Hikmah mengatakan, aksi tersebut menuntut pihak kepolisian Polres Bima agar segera menangkap para pelaku pembunuhan tersebut, yang diketahui berjumlah 4 orang.
''Mereka semua sudah ditetapkan sebagai tersangka,'' ujarnya seperti dilansir kahaba.net.
Kata dia, 1 orang pelaku sudah ditangkap dan divonis 15 tahun penjara.