Dua DPO Pembunuhan Masuk TNI, Satu Sudah Dipecat dan Ditahan, Satu Lagi Pendidikan di Kostrad
"Tersangka MR, kami masih menunggu keputusan dari pimpinannya karena yang bersangkutan adalah anggota TNI aktif di Batalyon Kostrad 328 Cilodong.''
Pelaku ditangkap di Desa Nggembe Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima 6 jam setelah kejadian yaitu sekitar pukul 22.00 wita.
“Pelaku M. Arkam kini di tahan di Rutan Polres Bima,” ujar Tribudi.
Sementara 3 pelaku lainnya yang ikut terlibat dalam penganiyaan masing – masing bernama MZ (Huber) , MR (Mua’rif), SG (Sugi) buron.
Baca: Kapolres Bima Klarifikasi DPO Pembunuhan MR Bukan Prajurit Aktif Kostrad, Masih Masa Pendidikan
Terbaru Kapolres Bima AKBP Bagus Satryo Wibowo SIK mengatakan bahwa satu dari dua DPO kasus pembunuhan yang sebelumnya diketahui lulus TNI yakni berinisial MR, bukan prajurit aktif di Batalyon Kostrad 328 Cilodong, Depok, Jawa Barat.
Bagus menyampaikan hal itu sekaligus mengklarifikasi rilis yang disampaikan Kepala Subbagian Humas Polres Bima, Iptu Hanafi yang diterima Kompas.com pada Rabu sore (27/3/2019) dan dilansir tribun-medan.com.
Meski demikian, Bagus tidak menapik bahwa tersangka yang menjadi DPO polisi itu kini diketahui telah menjadi anggota TNI.
Namun yang bersangkutan, disebutkan Bagus, saat ini masih menjalani masa orientasi.
“Mudah-mudahan klarifikasi ini bisa meluruskan bahwa dia itu bukan dari Kostrad 328 Cilodong seperti yang disampaikan.
Dia itu belum ditempakan di satuan, karena yang bersangkutan masih dalam masa orientasi pendidikan militer. Jadi, dia ini adalah oknum yang mau masuk Kostrad," kata Bagus di Mapolres Bima, Kamis (28/3/2019).
MR Sudah Ditahan di POM Kostrad Jakarta
Kostrad ternyata sudah memproses MR, buron kasus pembunuhan di Bima, yang sudah diterima dan menjalani pendidikan di kesatuan elite TNI ini.
Kepala Penerangan Kostrad Kolonel Inf Adhi Giri Ibrahim saat dihubungi wartawan, Kamis (28/3/2019), menjelaskan MR saat ini menjalani proses hukum di Rumah Tahanan Polisi Militer (Pom) Kostrad di Jakarta.
“Saat ini yang bersangkutan (MR) sedang dalam proses hukum atau penyelidikan.
MR sedang dalam masa penahanan sementara sejak 10 Maret 2019 lalu,” ujar Adhi saat dihubungi wartawan, Kamis (28/3/2019).
Proses hukum ini berawal saat MR melarikan diri ke Kalimantan Barat untuk mengikuti seleksi masuk TNI.
MR pun lolos dalam seleksi tersebut.
“Untuk lolos seleksi kan ada persyaratan-persyaratannya.
Persyaratan itu salah satunya surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), entah bagaimana dia dapatkan itu hingga akhirnya dia lolos dalam seleksi di Rindam Tanjungpura, Kalimantan Barat,” ucap Adhi.
Menurut dia, MR bukanlah anggota Batalyion Kostrad 328 Cilodong, Depok, Jawa Barat.
MR rencananya ditugaskan ke Divisi 3 Tanjungpura, Kalimantan Barat.
Namun, MR ketahuan berstatus buron saat TNI mengecek ulang datanya.
“Jadi pada saat itu ia masih mengikuti latihan standarisasi cakra baru sebelum ia ditempatkan ke Divisi 3 Tanjungpura.
Sebelum latihan ini, kita seleksi administrasi, kita pengeceken lagi, nah di situlah anggota ini ketahuan dan langsung kita proses dengan hukum,” ucap dia.
Adhi mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan lebih lanjut kasus MR.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lulus Tes Masuk TNI saat Jadi Buron Kasus Pembunuhan, MZ Dipecat dan Ditahan Polisi"
Penulis : Kontributor Bima, Syarifudin
REDAKSI: Judul berita ini direvisi setelah Kapolres Bima mengklarifikasi DPO MR masih berstatus menjalani masa pendidikan di Kostrab, belum prajurit aktif Kostrad