Dua DPO Pembunuhan Masuk TNI, Satu Sudah Dipecat dan Ditahan, Satu Lagi Pendidikan di Kostrad
"Tersangka MR, kami masih menunggu keputusan dari pimpinannya karena yang bersangkutan adalah anggota TNI aktif di Batalyon Kostrad 328 Cilodong.''
Dua DPO Pembunuhan Masuk TNI, Satu Sudah Dipecat dan Ditahan, Satu Lagi Pendidikan di Kostrad
TRIBUN-MEDAN.com - MZ, satu dari buron kasus pembunuhan 2017 yang sebelumnya dinyatakan lulus TNI kini resmi ditahan di Mapolres Bima.
Mantan prajurit ini langsung dijebloskan ke tahanan polisi sejak Selasa (26/3/2019) sore, setelah resmi dipecat dari satuannya terkait kasus pembunuhan korban atas nama Dewa pada Juni 2017 lalu.
MZ sebelumnya dinyatakan lulus TNI di Kalimantan Barat tahun 2018 silam saat menjadi buronan polisi.
Namun, ketika menjalani pendidikan militer, ia diketahui terlibat dalam kasus kriminal hingga akhirnya diberhentikan secara tidak terhormat.
Setelah menjalani hukuman di satuannya, tim Sat Reskrim Polres Bima langsung menjemput tersangka di POMDAM XII/TPR Pontianak, Kalimantan Barat.
Kini, DPO kasus pembunuhan itu sudah berada di Mapolres Bima untuk menjalani pemeriksaan sejak Selasa (26/3) sore.
Kapolres Bima AKBP Bagus Satryo Wibowo SIK membenarkan pihaknya telah menahan mantan prajurit TNI tersebut.
Baca: Perampokan Bersenjata Jarah Minimarket Yos Sudarso Medan, Terdengar Suara Tembakan
Baca: Istrinya Tewas Dibunuh Dr Wahyu, Suami Siti Sulaeha Ungkap Kondisi Rumah Tangganya Selama 14 Tahun
Baca: Kembali Tangkap Kapal Vietnam, Menteri Susi Pudjiastuti Ungkap Kekecewaan Kepada Pengadilan
Ia mengatakan, MZ sudah diberhentikan dari pendidikan TNI sesuai Surat Keputusan Panglima Komando Daerah Militer XII/TPR Nomor Kep/70-45 /III/2019 tanggal 19 Maret 2019.
"Status MZ sendiri sudah diberhentikan dari pendidikan TNI.
Yang bersangkutan merupakan DPO tersangka kasus pembunuhan sesuai LP/317/VI/2017/NTB/Res Bima/P Donggo tanggal 29 juni 2017, '' katanya.
Pecatan anggota TNI itu, kata Bagus, saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik di unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Bima.
Sementara itu, menurut Bagus, dalam kasus pembunuhan dua tahun lalu itu juga masih terdapat pelaku lain yang hingga saat ini masih diburu polisi.
Identitas para pelaku sudah dikantongi polisi.
Baca: Detik-detik Pria Tewas Dipatuk Ular Kobra saat Berusaha Membuat Rekaman Video
Baca: Bos Wong Solo Mau Kasih Mobil Fortuner Buat Ustad Abdul Somad Asalkan Poligami, Ternyata. . .
Baca: Rekaman Prajurut TNI Nekat Buang Senjata ke Tanah Lalu Bujuk Anggota KKB Menyerah, VIDEO VIRAL
Salah satunya adalah pelaku berinisial MR, seorang anggota prajurit aktif yang saat ini bertugas di Kostrad Cilodong, Depok, Jawa Barat.
Dia pun sedang menanti hukuman apa yang diberikan atas tindakannya itu.
"Untuk tersangka MR, kami masih menunggu keputusan dari pimpinannya karena yang bersangkutan adalah anggota TNI aktif di Batalyon Kostrad Cilodong," tutur Bagus.
Bagus menyebutkan, MZ dan MR adalah dua dari 4 pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan Dewa Bakti Negara, warga Desa O'o, Kecamatab Donggo, Kabupaten Bima, pada Kamis, 29 Juni 2017 silam.
Kasus pembunuhan itu terjadi di tanjakan jalan raya lintas Desa Mpili, Kecamatan Donggo.
Di tengah jalan, korban dihadang dan keroyok hingga tewas.
Dalam kasus itu, polisi menetapkan empat orang pelaku, yakni MZ, MR, AR dan SG.
Baca: DPO Pembunuhan Lulus TNI, Kepala Penerangan Kostrad Tegaskan MR Sudah Ditahan di Rutan Pom Kostrad
Tak lama berselang setelah pembunuhan berlangsung, polisi berhasil meringkus AR sebagai pelaku utama yang saat ini tengah menjalani hukuman 15 tahun penjara di Rutan Bima.
Sementara tiga pelaku lain saat itu melarikan diri dan menjadi DPO.
Namun, selama hampir dua tahun menjadi buronan, MZ dan MR diketahui telah lulus ujian menjadi anggota TNI.
Sedangkan satu pelaku lain, yakni SG, hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.
Mengetahui kedua pelaku lulus menjadi prajurit, keluarga korban yang tak terima langsung mendatangi kantor polisi.
Tidak hanya itu, mereka juga melakukan aksi blokade jalan, menuntut para pelaku ditangkap.
Paman korban Hikmah mengatakan, aksi tersebut menuntut pihak kepolisian Polres Bima agar segera menangkap para pelaku pembunuhan tersebut, yang diketahui berjumlah 4 orang.
''Mereka semua sudah ditetapkan sebagai tersangka,'' ujarnya seperti dilansir kahaba.net.
Kata dia, 1 orang pelaku sudah ditangkap dan divonis 15 tahun penjara.
Sementara 3 orang lainya belum ditangkap, padahal sudah diketahui keberadaannya.
''Awalnya memang DPO. Tapi sekarang sudah diketahui keberadaannya. Kenapa belum juga ditangkap,'' katanya.
Ia membeberkan, 2 orang dari 3 pelaku yang belum ditangkap tersebut sudah menjadi anggota TNI.
''Kenapa mereka bisa jadi anggota TNI, padahal mereka pelaku pembunuhan,'' katanya.
Kasus pembunuhan Dewa terjadi Kamis sore (29/6/2017) sekitar pukul. 17.00 Wita di jalan raya Desa Kamunti, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kronologi dari kejadian tersebut berawal dari korban Dewa berangkat dari rumah keluarga ibunya di Kecamatan Belo menuju kediamannya di Desa Oo Kecamatan Donggo pada pukul 16.30 wita.
Sekitar pukul. 17.00 wita, korban dihadang oleh beberapa pemuda dari Desa Doridungga, Kecamatan Donggo di jalan raya Desa Kamunti. Sehingga terjadilah perkelahian antara pemuda tersebut yang mengakibatkan korban Dewa tidak sadarkan diri akibat luka tusuk di punggung bagian belakang.
Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Donggo untuk mendapatkan pertolongan, namun nyawa korban tidak tertolong
Kabid Humas Polda NTB AKBP Tribudi Pangastuti yang dikonfirmasi Jumat pagi (30/6/2017) membenarkan adanya kasus penganiayaan berujung pada kematian korban. Ia menegaskan kasus tersebut dipicu dendam lama.
“Pelaku yang diketahui bernama M. Arkam yang melakukan penganiyaan terhadap korban adalah pernah berkonflik dengan pemuda Desa Doridungga, sehingga menimbulkan dendam lama antara pemuda Desa Oo dengan Desa Doridungga,” ujar Tribubudi dilansir rri.co.
Akibat kejadian tersebut keluarga korban sempat mengamuk di Puskesmas Donggo, hingga pelayanan di Puskesmas menjadi terganggu.
Kapolres bersama Bupati Bima serta sejumlah anggota DPRD dan Tokoh masyarakat yang berasal dari Desa setempat turun tangan menenangkan warga.
Tribudi Pangastuti menyatakan guna mengantisipasi bentrokan susulan mengingat jarak antara dua desa sangat berdekatan, maka anggota di tempatkan diperbatasan dua desa tersebut.
“Anggota Polres Bima dibantu Brimob serta TNI sampai saat ini masih kami ditempatkan,” jelas Tribudi.
Tim Gabungan Sat Reskrim, Sat Intel dan Sat Res Narkoba berhasil menangkap pelaku utama MA (23) asal Desa Dori Dungga, Kecamatan Donggo.
Pelaku ditangkap di Desa Nggembe Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima 6 jam setelah kejadian yaitu sekitar pukul 22.00 wita.
“Pelaku M. Arkam kini di tahan di Rutan Polres Bima,” ujar Tribudi.
Sementara 3 pelaku lainnya yang ikut terlibat dalam penganiyaan masing – masing bernama MZ (Huber) , MR (Mua’rif), SG (Sugi) buron.
Baca: Kapolres Bima Klarifikasi DPO Pembunuhan MR Bukan Prajurit Aktif Kostrad, Masih Masa Pendidikan
Terbaru Kapolres Bima AKBP Bagus Satryo Wibowo SIK mengatakan bahwa satu dari dua DPO kasus pembunuhan yang sebelumnya diketahui lulus TNI yakni berinisial MR, bukan prajurit aktif di Batalyon Kostrad 328 Cilodong, Depok, Jawa Barat.
Bagus menyampaikan hal itu sekaligus mengklarifikasi rilis yang disampaikan Kepala Subbagian Humas Polres Bima, Iptu Hanafi yang diterima Kompas.com pada Rabu sore (27/3/2019) dan dilansir tribun-medan.com.
Meski demikian, Bagus tidak menapik bahwa tersangka yang menjadi DPO polisi itu kini diketahui telah menjadi anggota TNI.
Namun yang bersangkutan, disebutkan Bagus, saat ini masih menjalani masa orientasi.
“Mudah-mudahan klarifikasi ini bisa meluruskan bahwa dia itu bukan dari Kostrad 328 Cilodong seperti yang disampaikan.
Dia itu belum ditempakan di satuan, karena yang bersangkutan masih dalam masa orientasi pendidikan militer. Jadi, dia ini adalah oknum yang mau masuk Kostrad," kata Bagus di Mapolres Bima, Kamis (28/3/2019).
MR Sudah Ditahan di POM Kostrad Jakarta
Kostrad ternyata sudah memproses MR, buron kasus pembunuhan di Bima, yang sudah diterima dan menjalani pendidikan di kesatuan elite TNI ini.
Kepala Penerangan Kostrad Kolonel Inf Adhi Giri Ibrahim saat dihubungi wartawan, Kamis (28/3/2019), menjelaskan MR saat ini menjalani proses hukum di Rumah Tahanan Polisi Militer (Pom) Kostrad di Jakarta.
“Saat ini yang bersangkutan (MR) sedang dalam proses hukum atau penyelidikan.
MR sedang dalam masa penahanan sementara sejak 10 Maret 2019 lalu,” ujar Adhi saat dihubungi wartawan, Kamis (28/3/2019).
Proses hukum ini berawal saat MR melarikan diri ke Kalimantan Barat untuk mengikuti seleksi masuk TNI.
MR pun lolos dalam seleksi tersebut.
“Untuk lolos seleksi kan ada persyaratan-persyaratannya.
Persyaratan itu salah satunya surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), entah bagaimana dia dapatkan itu hingga akhirnya dia lolos dalam seleksi di Rindam Tanjungpura, Kalimantan Barat,” ucap Adhi.
Menurut dia, MR bukanlah anggota Batalyion Kostrad 328 Cilodong, Depok, Jawa Barat.
MR rencananya ditugaskan ke Divisi 3 Tanjungpura, Kalimantan Barat.
Namun, MR ketahuan berstatus buron saat TNI mengecek ulang datanya.
“Jadi pada saat itu ia masih mengikuti latihan standarisasi cakra baru sebelum ia ditempatkan ke Divisi 3 Tanjungpura.
Sebelum latihan ini, kita seleksi administrasi, kita pengeceken lagi, nah di situlah anggota ini ketahuan dan langsung kita proses dengan hukum,” ucap dia.
Adhi mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan lebih lanjut kasus MR.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lulus Tes Masuk TNI saat Jadi Buron Kasus Pembunuhan, MZ Dipecat dan Ditahan Polisi"
Penulis : Kontributor Bima, Syarifudin
REDAKSI: Judul berita ini direvisi setelah Kapolres Bima mengklarifikasi DPO MR masih berstatus menjalani masa pendidikan di Kostrab, belum prajurit aktif Kostrad