Komisioner KPU Siantar Sebut Warga Tak Masuk DPT Bisa Memilih Jika Punya e-KTP
Surat suara calon presiden dan wakil presiden beserta calon dewan perwakilan daerah (DPD) telah tiba di Kota Pematangsiantar
Penulis: Tommy Simatupang |
TRIBUN-MEDAN.com - Surat suara calon presiden dan wakil presiden beserta calon dewan perwakilan daerah (DPD) telah tiba di Kota Pematangsiantar pada Selasa (26/3/2019) sekitar pukul 21.00 WIB malam.
Surat suara ini dibungkus rapi di dalam kardus. Kardus yang berisikan surat suara sementara disimpan di dalam satu ruangan yang terkunci.
Komisioner KPU Kota Siantar Bidang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat Nurbaiyah Siregar mengatakan surat suara yang baru tiba itu mulai dilipat besok Kamis (28/3/2019).
Petugas sortir dan pelipatan mencakup dari PPK dan dibantu staff KPU.
"Kita mulai menyortir dan melipat surat suara besok. Saat ini semua sudah kita simpan rapi di ruangan logistik," ujanya, Rabu (27/3/2019).
Nurbaiyah menjelaskan seperti biasa pelipatan nanti akan berlangsung di Gedung Dharma Wanita.
Untuk jumlah surat suara Capres dan Cawapres bewarna abu-abu ada sebanyak 182.681 dan dibungkus di dalam 92 kardus. Sementara, untuk surat suara DPD bewarna merah jumlahnya juga sama yang dibungkus di dalam 366 kardus.
"Kita upayakan pengerjaan untuk lipat surat suara siap paling lama satu minggu. Kita upayakan senin telah selesai,"katanya.
Nurbaiyah memastikan untuk logistik persiapan oemilu 17 April 2019 telah aman tersedia. Ia menjelaskan seluruh logistik keperluan pemilihan akan diedarkan pada 16 April 2019.
Saat disinggung tentang kotak suara yang rusak, Nurbaiyah menilai tidak akan lama lagi akan datang penggantinya dari pusat.
"Pasti datang. Karena nanti dikirim kepada seluruh KPU yang mengajukan kotak suara yang rusak.Logistik di siantar aman. Gak ada kendala logistik,"ujarnya seraya mengatakan kalau tidak datang persediaan masih mencukupi.
Seperti dikerahui, KPU Kota Pematangsiantar telah selesai melipat surat suara calon legislatif DPRD Kota, Provinsi, dan RI.
Sedangkan untuk persyaratan memilih dengan menggunakan e-KTP, Nurbaiyah menjelaskan pemilih yang tidak terdaftar di DPT dapat memilih menggunakan KTP Elektronik.
Pemilih tersebut masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Nurbaiyah menjelaskan, DPK adalah pemilih yang tidak terdaftar di DPT maupun DPTb, tetapi punya hak untuk memilih dibuktikan dengan KTP elektronik.
Pemilih yang masuk dalam DPK tersebut dapat memilih sesuai dengan alamat atau domisili yang tercatat di KTP Elektronik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/nurbaiyah-siregar-di-kpu-kota-siantar-rabu-2732019.jpg)