Posting #2019PrabowoPresiden dan #2019GantiSontoloyo, Pegawai PTPN IV Ini Divonis Penjara

Baginya, tindakannya membuat tagar #2019PrabowoPresiden merupakan kebebesan berekspresi dan berpendapat

TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK
Posting #2019PrabowoPresiden dan #2019GantiSontoloyo, Pegawai PTPN IV Ini Divonis Penjara. Pegawai PTPN IV Ibrahim Martabaya divonis 3 bulan penjara serta denda sebesar Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim yang diketuai Aswardi Idris di Ruang Cakra 4, PN Medan, Rabu (27/3/2019). 

"Ya yang mulia masih pikir-pikir," pungkasnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa, terdakwaa terbukti telah memosting di akun Facebooknya bernama Ibrahim Martabaya antara lain, ada #2019PrabowoPresiden kemudian #2019GantiSontoloyo.

Kata-kata itu diposting terdakwa saat dia berada di rumahnya yang berada di Jalan Eka Rasmi Gang Eka Suka XI Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor.

Postingan itu dilakukan terdakwa sejak 05 Oktober 2018, 13 Oktober 2018, Kemudian 10 Nopember 2018, dan terakhir 3 Desember 2018.

JPU Netty menjelaskan kasus ini merupakan laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Sentra Gakkumdu Sumut.

"Kemudian diselidiki, masuk penyidikan dan dilimpahkan ke Gakkumdu.

Jadi memang yang terbukti tadi di persidangan itu postingan terdakwa saat berpose dua jari.

Kemudian dia memosting foto bersama Djoko Santoso di Bandara Kualanamu sambil menunjukan simbol jari dua," terangnya.

Seharusnya lanjut Netty sebagai ASN, terdakwa tidak boleh menunjukan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon.

Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

"Untuk putusan ini kita masih pikir-pikir selama tiga hari," tutupnya.

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved